Prosedur Permohonan

Mobile Aplikasi PPID

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
a Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik:
a Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan;
b Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP;
c Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta, sehingga memudahkan PPID Kementerian Perhubungan untuk mencari dan menyediakannya;
d Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID;
e Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID Kementerian Perhubungan atas surat permohonan anda;
f Apabila  surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan;
g Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID Kementerian Perhubungan untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID Kementerian Perhubungan dalam menanggapi permohonan anda;
h Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan:
  1) Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian);
  2) Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
i Apabila PPID Kementerian Perhubungan memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID Kementerian Perhubungan akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID Kementerian Perhubungan telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1;
j Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut :
  1) Ditolak karena alasan informasi dikecualikan;
  2) Tidak disediakan informasi berkala;
  3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4) Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6) Biaya yang tidak wajar;
  7) Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1.
k Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID Kementerian Perhubungan.
l Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID Kementerian Perhubungan melalui surat tanggapan, pastikan PPID Kementerian Perhubungan memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut;
m Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang;
n Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informsi.

FORM PERMOHONAN / DAPAT DI DOWNLOAD

1. Formulir permohonan informasi

2. Register permohonan informasi

3. Form Pemberitahuan tertulis

4. Tanda Terima Informasi (di Print 2 utk pemohon&arsip)

5. Lamp Prosedur Pelayanan

6. SK penolakan permohonan

7. Form Keberatan8. Register keberatan