Pas Online

Tentang Pas Online

PENINGKATAN ASPEK KESELAMATAN DAN KEAMANAN
BANDAR UDARA SERTA PENGETATAN DAN PENERBITAN PAS BANDARA

banner-simpasonineKantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Tanda Izin Masuk ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Pas adalah tanda izin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara

Dalam rangka peningkatan aspek keselamatan dan keamanan bandar udara serta pengetatan dan penerbitan pas bandara dan sesuai dengan surat menteri perhubungan nomor : HK.601/1/1.A phb 2015, tanggal : 9 Januari 2015, perihal : Kewenangan Penerbitan Pas Bandar Udara.

Sesuai surat tersebut disebutkan :

  1. Kewenangan penerbitan pas bandara berada di kementerian perhubungan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara dan akan dilakukan perbaikan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan
  2. Saat ini menteri perhubungan akan melakukan perubahan atau pembenahan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan tentang pengendalian jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara yang didalamnya mengatur secara jelas mengenai penerbitan pas bandar udara, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Kantor Otoritas Bandar Udara (penerbit pas bandara)diwajibkan menetapkan kuota(jumlah maksimum) pas bandar udara yang diterbitkan berdasarkan kebutuhan operasional bandar udara dengan memperhatikan :
    1. Permohonan badan usaha/instansi yang melakukan kegiatan di bandar udara yang diusulkan oleh pimpinan tertinggi
    2. Tingkat resiko keamanan penerbangan
  3. Proses penerbitan pas bandar udara dilakukan secara online dan tersistem, yaitu :
    a. Pimpinan badan usaha/instansi diberikan username dan pasword untuk permohonan penerbitan pas bandar udara
    b. Nomor seri pas bandar udara dilakukan dengan pengkodean berdasarkan instansi dan badan usaha serta kuota yang telah ditentukan.
  4. Proses penerbitan bandar secara online dan tersistem akan dilaksanakan paling lambat pertengahan Januari 2015
  5. Pemohon pas bandar udara harus mendapat rekomendasi dali Kepala Badan Usaha Bandar Udara atau Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara
  6. Kewenangan penerbitan pas bandar udara pada bandar udara di luar tempat kedudukan kantor otoritas bandar udara, tetap berada pada kantor otoritas bandar udara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala badan usaha bandar udara atau kepala unit penyelenggara bandar udara atas nama kepala kantor otoritas bandarudara

Dengan memperhatikan isi surat diatas maka hal hal yang perlu dilakukan adalah :

  1. Membangun sistem untuk mendukung proses permohonan pas secara online
  2. Ada registrasi perusahaan secara online, dimana perusahan wajib mengisi form isian register
  3. Pas bandara akan diberi kode-kode tertentu sesuai dengan jenis usaha dan perusahaan
  4. Penataan ulang area pas bandara, sehingga peruntukan pas sesuai lokasi bekerja pemohon
  5. Penetapan kembali lokasi perkantoran
  6. Penataan ulang akses kontrol, contoh tidak semua akses kontrol dapat dimasuki oleh pemegang pas X atau Y, pemegang pas T tidak diperkenankan memiliki pas dengan kode area D
  7. Perlu perbaikan antara penerbitan dan pengawasan dilapangan
  8. Penetapan kuota maksimum pada tiap-tiap perusahaan sesuai kebutuhan operasional Bandara
  9. Pengusulan permohonan Pas Bandara hanya dapat dilakukan oleh Pimpinan Tertinggi Instansi/ Perusahaan
  10. Proses Permohonan pas bandara secara online
    a. Registrasi instansi/ perusahaan
    b. User name & password
    c. Nomor seri Pas (kode Instansi dan Kode Kuota)

11. Bagi perusahaan yang tidak mempunyai surat/sertifikat persetujuan dari Ditjend.Hubud harus mendapatkan
rekomendasi dari Kepala BUBU (badan usaha bandar udara) atau UPBU (unit penyelenggara bandar udara.

12. Untuk penerbitan PAS Bandara pada Bandar Udara diluar lokasi kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara, dilakukan
oleh Kepala BUBU atau kepala UPBU an. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara

13. Setelah pengisian registry tersebut, perusahaan harus menandatangani LOA (letter of agreement.

14. Untuk pembatasan akses masuk sementara ini pengawasan dengan manual, kedepan akan dipasang berbasis sistem
oleh AP

15. Peralatan pembatasan akses yang akan dipasang oleh AP agar dikordinasikan dengan KOBU

Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Perusahaan :

registrasi_perusahaan-1024x401

Persyaratan Pengajuan Perpanjang Pas Orang Bandara :

syarat_pas_bulananok1-1024x656

syarat_pas_bulananok2-1024x318

syarat_pas_mingguanok-1024x721

alur-pass-1Tata cara Pengajuan dan Penggunaan sistem pas online  :

1. Bagaimana Cara Mengajukan Pra Permohonan atau Pendaftaran Perusahaan lewat internet ?
a. Ketik url : www.otoritasbandara.info
akan muncul halaman utama web Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV

Pembayaran Pengajuan Ijin PAS Bandara Sesuai dengan PP 15 Tahun 2016 Jenis dan Tarif PNBP Kemenhub :

PP 15 Tahun 2016 Jenis dan Tarif PNBP Kemenhub