UJIAN PERPANJANGAN RATING PERSONEL UNTUK MENJAGA KESELAMATAN PENERBANGAN

Mangupura – Selasa, 8 September 2020, setiap personel bandar udara yang merupakan orang yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara bukanlah sembarang. Mereka yang bertugas ini harus memiliki tanda bukti telah memenuhi persyaratan baik dalam hal pengetahuan, keahlian dan kualifikasi dalam bidangnya masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, hari ini Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan Ujian Perpanjangan Rating Personel Teknik Listrik Perum LPPNPI Cabang Lombok serta Rating Bangunan dan Landasan Unit Penyelenggara Bandar Udara Tardamu-Sabu. Ujian yang diikuti oleh 6 personel ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan durasi selama 90 menit, para peserta akan diberikan kesempatan ujian sebanyak 2 kali, sehingga apabila nilai peserta tidak memenuhi syarat pada ujian pertama maka peserta memiliki satu kali kesempatan untuk mengulang. Merupakan kewajiban bagi setiap personel bandar udara untuk memiliki lisensi yang sah dan/atau rating yang masih berlaku. Lisensi hanya akan diterbitkan 1 kali sesuai dengan bidang pekerjaan, lisensi akan berlaku jika minimal 1 rating didalamnya masih berlaku, rating memiliki masa keberlakuan selama 2 tahun sejak diterbitkan. Lisensi dan rating ini berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan berlaku juga di luar wilayah Republik Indonesia sepanjang negara yang bersangkutan mengakuinya. Lisensi dan/atau rating dapat dibekukan oleh direktur tanpa melalui peringatan apabila pemegangnya terbukti telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan di bandara dan terbukti melaksanakan pekerjaan dalam pengaruh minuman keras, narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.
Andri Budi Wibowo selaku Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengatakan bahwa setiap personel bandar udara harus memiliki lisensi dan/atau rating dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mandat yang ada di dalam peraturan. Ini akan menjadi bukti bahwa pemegangnya berkompeten dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak semua orang dapat melaksanakan tugasnya apabila tidak sesuai dengan lisensi dan/atau rating yang dimiliki. Ini merupakan bentuk upaya pemerintah yang selaku pemberi layanan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan terhadap penerbangan Indonesia.



Leave a Reply