Tetesan oli  muatan pesawat udara termasuk barang berbahaya

Hari kedua Sosialisasi Peraturan Pengangkutan Barang  Berbahaya  “Optimalisasi Penanganan Angkutan Barang Berbahaya  (dangerous goods)  Guna Meningkatkan Kemanan dan Keselamatan Penerbangan Hotel Dmax Lombok  tanggal 27 September 2018, menyajikan  3 nara sumber  dari PT. Persero Angkasa Pura I  Bandara Internasional Lombok    Bapak Teguh menyampaikan Permasalahan Permasalahan Keselamatan Angkutan Barang Berbahaya. Narasumber ke dua Bapak Candra dari PT. Garuda Indonesia dengan materi tentang Permasalahan  Pengangkutan Barang Bebahaya, dan narasumber ke dua oleh  Bapak Made Libur  dari PT. KMSI (Krisna Multi Sarana Indonesia) dengan materi Permasalahan pengangkutan Barang Berbahaya   yang ada di Lombok.

Muatan berbahaya adalah barang yang oleh karena sifatnya, apabila di dalam penanganan, pekerjaan, penimbun/ penyimpangan tidak mengikuti petunjuk-petunjuk, peraturan-peraturan serta persyaratan yang ada maka dapat menimbulkan bencana/ kerugian terhadap manusia, benda dan lingkungan. (Ridwan, Diktat Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan. Produk atau bahan berbahaya (dengerous goods) adalah benda padat, gas atau cair yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan transportasi, maupun penyimpanan. Karena tingkat bahaya yang ditimbulkannya, maka kemasan yang digunakan untuk produk-produk tersebut harus mengikuti persyaratan-persyaratan atau regulasi yang berlaku secara nasional maupun internasional.

Salah satu contoh kasus yang dijadikan bahan diskusi dalam sosialisasi adalah adanya penolakan pengiriman blok mesin dikarenakan masih ada tetesan oli dari dalam blok mesin tersebut. Perlu diketahui oli merupakan salah satu contoh dari barang berbahaya/dangerous goods dari ribuan macam barang berbahaya yang ada. Tetasan oli dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan asap/percikan api bahkan kebakaran apabila mendapat suatu reaksi tertentu. Pada intinya pengiriman blok mesin diizinkan dengan syarat  bebas dari barang berbahaya dan packing sesuai standar yang telah diatur dalam regulasi barang berbahaya (IATA DGr). IATA merupakan asosiasi transportasi udara internasional yang fokus terhadap penanganan barang berbahaya/ dangerous goods, baik yang dikirim lewat darat, laut maupun udara.

Pada prinsipnya operator penerbangan yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang barang berbahaya tersebut sesuai dengan ANEX 17 dan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2017 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2017.



Leave a Reply