Sertifikasi GSE PT. Gapura Angkasa cabang Kupang

Kupang, 20 September 2019. Tim Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV – Bali, St. Dani Setiono, Andri Budi Wibowo dan Agus Agastia Paramartha berangkat dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara El Tari Kupang untuk melaksanakan uji laik perpanjangan sertifikasi peralatan atau GSE (Ground Support Equipment) PT. Gapura Angkasa Cabang Kupang pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 20 September 2019, sebagai tindaklanjut  Surat Permohonan  Sertifikasi Laik Operasi Peralatan GSE PT. Gapura Angkasa Cabang Kupang. Saat mendarat di Bandar Udara Eltari Kupang General Manager PT. Gapura  Angkasa Cabang Kupang mengambut  kedatangan tim inspektur dan rombongan langsung  melaksanakan pemeriksaan dokumen  GSE.

Para Inspektur akan melaksanakan salah satu tugas dan fungsi Inspektur Bandar Udara adalah melaksanakan perpanjangan Sertifikat Kelaikan Operasi Peralatan dan Utilitas Bandara Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara atau GSE. Hari pertama pemeriksaan Data Teknis Peralatan yaitu SOP (Standard Operasion Procedure) peralatan, baik SOP pengoperasian (pengecekan harian sebelum pengoperasian), Laporan Hasil pengecekan (perminggu, perbulan, pertahun), SOP pemeliharaan peralatan dan Buku Sertifikat Peralatan.

Hari kedua dan ketiga dilanjutkan dengan pemeriksaan peralatan berupa performance check peralatan dengan menggunakan alat dan checklist yang di buat oleh Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan untuk peralatan Motorized dan Non Motorized. Ada 31 unit peralatan GSE yang di uji laik terdiri dari peralatan Motorized : 1 ground power unit, 2 conveyor belt loader,  2 baggage towing tractor, 1  air starter unit,  1 lavatory service cart, 1 water service cart, dan peralatan Non Motorized : 2 towed passengers stair, 3 aircraft towbar, 18 baggage cart.

Pada akhir pelaksanaan uji laik pada tanggal 20 September, maka setelah pemeriksaan data teknis peralatan dan pengeceken peralatan, dibuatkan berita acara pemeriksaan peralatan yang laik dan belum laik serta membawa buku sertifikat peralatan ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV – Bali untuk diproses lebih lanjut.

Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) adalah peralatan bantu yang dipersiapkan untuk keperluan pesawat udara dan penumpang di darat pada saat kedatangan dan/atau keberangkatan, pemuatan dan/atau penurunan penumpang, kargo dan pos, diatur dalam pasal 219 Undang Undang No. 1 Tentang Penerbangan.  Peralatan penunjang beroperasi sisi udara terdiri dari :

A. Motorized, terdiri dari :

1) Towbarless Tractor (TBT);

2) Aircraft Towing Tractor (ATT);

3) Baggage Towing Tractor (BTT);

4) Conveyor Belt Loader (CBL);

5) Lower, Upper Deck Loader (HLL);

6) Main Deck Loader (MDL);

7) Passenger Boarding Stairs (PBS);

8) Lavatory Service Truck/ Cart (LST/LSC);

9) Water Service Truck/ Cart) (WST/ WSC);

10) Air Conditioning Unit (ACU);

11) Ground Power Unit (GPU);

12) Air Starter Unit (ASU);

13) Gas Turbine Compressor (GTC);

14) Apron Passenger Bus (APB);

15) Incapacitated Passenger Loading Vehicle (IPL);

16) High Lift Catering Truck (HCT);

1 7) Catering Truck (CTT);

18) Cargo Transporter Loader (CTL);

19) Refueling De-refueling Truck (RDT);

20) Fuel Hydrant Dispencer Truck (HDT);

21) Aircraft Cleaning Equipments (ACE);

22) Portable Genset (P-GNS);

23) Pallet Conveyor Handling System (PCHS);

24) Forkliftfor Loading Aircraft Lower Deck (FLT);

25) Ground Support System, terdiri dari:

  1. a) GSS-Air Conditioning;
  2. b) GSS-Ground Power;
  3. c) GSS- Air Starting;
  4. d) GSS- Lavatory Service;
  5. e) GSS- Water Service;
  6. f) GSS- Gas Turbine Compressor;
  7. g) GSS- Fuel Supply; dan

26) Kendaraan yang beroperasi di sisi udara (Airside Operations Vehicle/AOV);

B. Non Motorized, terdiri dari:

1) Baggage Cart (BCT);

2) Container Dollies (CDL);

3) Pallet Dollies (PDL);

4) Towed Passenger Stair (TPS);

5) Airside Aircraft Inspection Stair (AAIS);

6) Baggage Sliding Bridge (BSB);

7) Aircraft Towing Bar (ATB);

8) Aircraft Wheel Chocks (AWC);

9) Passenger Wheel Chair (PWC);

10) Aircraft Tail Jack (ATJ);dan

11) Aircraft Passenger Canopy (APC).

Perizinan sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara  dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dengan masa berlaku sepanjang masih laik dan setiap 2 tahun dievaluasi. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi antara lain :

  1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Up Direktur Bandar Udara
  2. Data teknis peralatan secara lengkap
  3. Jenis dan jumlah peralatan
  4. Dokumen perjanjian kerjasama jika peralatan menyewa
  5. Izin atau persetujuan dari instansi terkait untuk peralatan yang dimodifikasi
  6. Gambar desain untuk peralatan yang di produksi lokal\
  7.  Izin ketersediaan ruang parkir (parking space) atau pergerakan disisi udara dari Kepala Bandar Udara

Ruang lingkup standarisasi dan fasilitas seluruh fasilitas bandar udara yang berada dilingkungan  bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk melayani operasi bandar udara  untuk menjamin  keselamatan penerbangan, kenyamanan dan kelancaran dalam pelayanan baik kepada penumpang  maupun pesawat udara. Untuk menjamin keselamatan operasi dan kenyamanan dalam pelayanan, setiap fasilitas bandar udara wajib memiliki sertifikat. Penerbitan sertifikat adalah uji kelaikan pertama  terhadap  fasilitas bandar udara  sebelum dioperasikan, serta perpanjangan uji laik  diberikan saat pengujian ulang yang dilaksanakan secara berkala.

 



Leave a Reply