Revolusi Industri 4.0 Didukung Dengan Peningkatan Pelayanan Penerbangan Bandara

Surabaya, 4 September 2019. Rapat Koordinasi Ke-10 Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara dengan Komite Fasilitasi Bandar Udara, yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 September 2019 di Hotel Santika Premiere Surabaya dengan tema :  “Pelayanan Penerbangan Internasional di Bandar Udara yang Cepat, Efektif dan Efisien Guna Mendukung Revolusi Industri 4.0”

Rapat koordinasi Direktur Keamanan Penerbangan (Bapak Dadun Kohar), dalam sambutannya beliau menyampaikan Revolusi Industri 4.0 sebagai perkembangan peradaban modern telah kita rasakan dampaknya dengan adanya digitalisasi sistem industri. Penetrasi teknologi dengan pro dan kontranya, big data, otomasi, robotika, komputasi awan, hingga inteligensi artifisial (Artificial Intelligence).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan upaya-upaya menghadapi revolusi industri 4.0, terutama terkait harmonisasi regulasi, maupun kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung lainnya untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan jaringan transportasi udara yang berkelanjutan dalam mencapai percepatan pembangunan ekonomi Indonesia,

Dalam rapat koordinsi   tersebut Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV  di wakili oleh  Elfi Amir S.SiT, SE, MM  dan didampingi  oleh Tim FAL  Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.   Rapat hari ini dihadiri oleh Direktorat Keamanan Penerbangan, Seluruh Kepala Kantor Otoritas Bandara Udara, Seluruh Ketua FAL Bandar Udara, Para Kepala Dinas Perhubungan, Perwakilan CIQ yang duduk di dalam Komite FAL.

Transportasi udara meningkat pesat secara signifikan tiap tahunnya, resiko dalam penyelenggaraan fasilitasi udara perlu mendapatkan perhatian khusus dari seluruh instansi yang memiliki tanggung jawab dalam menjamin penyelenggaraan fasilitasi udara untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang perbekalan pesawat serta dokumen di bandar udara internasional.

Penerbangan sipil dihadapi dengan tantangan global terkait meningkatnya Transnational Organized Crimes (TNOC) yang meliputi penyelundupan narkotika, pencucian uang, terorisme, pelanggaran kekayaan intelektual, penyelundupan cagar budaya, imigran ilegal, pemalsuan dokumen perjalanan dan penyebaran penyakit menular. Maka dari itu, sesuai dengan ICAO Annex 9 on Facilitation, negara anggota wajib mengimplementasikan langkah-langkah di bidang keamanan penerbangan, pengawasan kejahatan lintas negara di bidang terorisme, narkotika, pencucian uang, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Untuk penguatan data API dan PNR, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menandatangani Memorandum of Understanding regarding Participation and Cost Sharing The Electronic Machine Readable Travel Documents ICAO Public Key Directory (PKD). Seremonial pernyataan resmi keanggotaan Indonesia pada ICAO PKD akan dilaksanakan pada rangkaian kegiatan 40th ICAO General Assembly pada tanggal 24 September – 4 Oktober 2019, yang rencananya  Setelah Indonesia terdaftar pada ICAO Public Key Directory (PKD) maka Indonesia akan memperoleh sharing data e-passport dengan 66 (enam puluh enam) negara.

Hal-hal tersebut di atas merupakan bukti nyata adanya koordinasi antar instansi di dalam penyelenggaraan fasilitasi udara. Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap fungsi utama Komite Nasional Fasilitasi (KomNas FAL) Udara dan Komite Fasilitasi (KomFAL) Bandara dapat terlaksana dengan baik. Kita berkumpul disini bersama-sama saling mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi masing-masing dan  mencari solusi terbaik bagi semua pihak untuk memberikan pelayanan penerbangan, keimigrasian, kepabeanan dan kekarantinaan yang cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat.



Leave a Reply