Menteri Hukum dan Ham Resmi Memberlakukan Do and Don’t yang Tertuang Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, bapak Agustinus Budi Hartono bersama dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kepala Kepolisian Resor Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara menghadiri rangkaian kegiatan kunjungan kerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bapak Yasonnan Laoly yang diundang oleh Gubernur Bali, bapak Wayan Koster. Dalam kunjungan kerja ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara langsung melakukan pengecekan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menyikapi perkembangan peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu tentang warga negara asing yang melanggar aturan adat dan berperilaku tidak pantas bahkan yang melakukan tindakan kriminal di Pulau Bali, Kamis (22/6/2023).

Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, untuk mengingatkan para wisatawan asing mereka diberikan ringkasan isi Surat Edaran mengenai hal yang harus ditaati dan tidak boleh dikakukan yang dituangkan dalam selebaran kertas kecil berisi Do and Don’t dengan cara diselipkan dalam paspor saat proses pengecekan di Konter Imigrasi bandara, sehingga wisatawan asing mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan selama berada di Bali. Selain diberikan dalam paspor wisatawan asing juga bisa mengakses aturan tersebut dengan cara menscan QR Code di Konter Imigrasi sehingga akan langsung muncul pada handphone dalam 3 bahasa yaitu Bahasa Inggris, Cina dan India serta bahasa lainnya yang masih dalam proses pengembangan. Menteri Hukum dan Ham meminta kepada pemerintah dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk melakukan pengawasan namun tetap bersikap ramah tapi disaat yang sama harus tetap menegakkan aturan hukum, peraturan daerah dan kearifan lokal, budaya, adat dan kepercayaan agama yang ada di Bali. Perbaikan-perbaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Bandara juga telah dilaksanakan sesuai dengan arahan bapak Presiden untuk mempercepat layanan publik baik terhadap orang asing maupun warga negara Indonesia.

Gubernur Bali menyatakan bahwa ini semua dilakukan untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Aturan ini secara resmi diberlakukan setelah pencabutan status pandemi Covid – 19 sehingga saat ini merupakan saat yang tepat untuk diberlakukannya aturan agar penyelenggaraan pariwisata di Bali berjalan dengan tertib dan disiplin. Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara juga telah dilakukan penanganan oleh pihak yang berwenang.

 

 



Leave a Reply