Konsultasi Publik KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Bandar Udara) Pembangunan Bandar Udara Bali Utara

Gubernur Bali Wayan Koster yang  pada acara sosialisasi bandara yang berlangsung di Hotel Banyualit, Lovina, Buleleng, pada Selasa (18/12/2018), menegaskan bahwa pembangunan bandar udara Bali Utara di Kabupaten Buleleng akan dilakukan dengan menggunakan skema “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha” (KPBU). 370 hektare lahan milik Desa Adat Kubutambahan, serta 50 hektare lahan milik Desa Adat Sanih. Sebagian lainnya, adalah lahan milik warga Bulian, Depeha dan  Desa Kubutambahan.  Gubernur Koster justru menyatakan tanah untuk bandara di Kubutambahan, Buleleng, tetap berstatus sebagai tanah desa adat. Lahan itu bukan dibeli dari desa adat.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan pembangunan bandar udara tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi yang kuat dari seluruh “stakeholder” (pemangku kepentingan), baik antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi maupun masyarakat. “Ada kesamaan cara pandang, kesamaan semangat bahwa bandara di Bali Utara ini harus terwujud demi kesejahtraan dan pembangunan di Bali Utara,” ujarnya. Selaku kepala daerah, ia mengajak seluruh masyarakat yang menghadiri konsultasi KPBU agar dengan ketulusan dan niat yang baik mendukung pembangunan bandar udara yang akan dibangun di Desa Kubutambahan. “Mari kita mendukung dengan hati yang tulus untuk pembangunan bandara ini. Kalaupun ada hal-hal yang belum kita diskusikan, ya kita diskusiakan dengan baik, sehingga pasti akan ada jalan keluar yang mewakili berbagai inspirasi dan hasil akhirnya adalah keseimbangan pembangunan utara dan selatan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Bandar Udara di Wakliti  Direktur Bandar Udara Mohamad Pramintohadi Sukarno mengatakan, kegiatan konsultasi publik  ini merupakan rangkaian dari amanah Menteri Perhubungan yang merupakan bagian dari studi kelayakan lokasi pembangunan bandar udara yang memerlukan masukan perbaikan dari semua sektor ser ta instansi terkait. “Saat ini, akses melalui badan udara menuju Pulau Bali mengandalkan bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, dengan segala keterbatasannya, sehingga apabila terjadi kondisi darurat atau hal-hal yang mengakibatkan Bandara Ngurah Rai tidak dapat dioperasikan, maka akses utama ke Pulau Bali akan sangat terganggu,” katanya
“Itu merupakan konsep yang paling tepat dimana didalamnya ada peran pemerintah, bahkan pemerintah yang menjadi leading-nya,” katanya saat membuka konsultasi publik terkait rencana pembangunan bandar udara Bali Utara. Dengan demikian, rencana pembangunan bandara baru ini memiliki kepastian, yakni kepastian dari sisi dukungan anggaran, bahkan Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) memberi jaminan kebutuhan anggaran untuk pembangunan bandara Bali Utara itu. Menurut Wayan Koster, keterlibatan pemerintah dalam pembangunan bandar udara ini sudah pasti akan melindungi kepentingan masyarakat banyak, karena negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak. “Ini yang memang kami harapkan betul, sesuai dengan konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali bahwa kita harus membangun Bali ini secara seimbang, semua wilayah untuk memeratakan pendapatan masyarakat dan juga berlandaskan terhadap tatanan adat agama dan budaya,” katanya.
Dengan ditentukannya lokasi pembangunan bandar udara di Desa Kubutambahan, maka polemik mengenai tempat pembangunan bandara sudah selesai. Tinggal sekarang dilakukan tahapan berikut, yaitu studi lanjut untuk penyusunan “master plan” dan penentuan lahan. “Tentu saja lahan yang akan kami dorong adalah, lahan milik desa adat yang sudah tidak produktif. Kita harapkan 2024 sudah selesai, perkiraan investasinya kira-kira Rp15 triliun,” Pada akhir acara  semua peserta menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan bandara Bali Utara.  ref. https://bali.antaranews.com  http://lenteraesai.com



Leave a Reply