Kegiatan penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara

Kegiatan penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Barang Milik Negara (BMN), dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 di Hotel Grand Inna Kuta Bali tanggal 14 s.d 16 Maret 2019.

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kasubag Akuntansi dan Perbendaharaan Sesditjen Hubud dan dibuka oleh Sesditjen Perhubungan Udara yg diwakili oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Bapak Elvi Amir
Peserta Kegiatan terdiri atas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan IV, dan Satuan Kerja Perhubungan Udara di Wilayah NTB dan NTT.
Dalam laporan pembukaan disampaikan kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan BMN, dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 diharapkan menghasilkan informasi yang detail terkait dengan Penyusunan Laporan Keuangan, Laporan BMN, dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 pada setiap satker dari informasi mengenai Pagu anggaran, realisasi anggaran sampai informasi atas kegiatan kontraktuaktual.

Sesditjen Hubud juga mengingatkan dan menegaskan agar secara rutin menyampaikan pelaksanaan anggaran yang meliputi :
1. Pelaksanaan Padat Karya, agar dimaksimalkan pelaksanaannya.
2. Kegiatan-kegiatan yang belum dilelangkan agar segera dilakukan proses lelang.
3. Kegiatan yang sudah dikontrakkan agar segera dilaksanakan penyerapan anggaran.
4. Kegiatan Kontraktual yg sedang berjalan agar bisa dievaluasi kegiatannya.
5. Kegiatan Pelaksanaan Anggaran agar secara rutin diinformasikan di sistem emonitoring Kemenhub.
6. Sisa anggaran kontraktual yang signifikan agar dioptimalkan melalui kegiatan lain sehingga akan berpengaruh terhadap penyerapan anggaran.

Dalam Hasil Audit BPK 2017 atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubunagan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih ada beberapa temuan yang masih harus ditindaklanjuti antara lain:
1. Sistem Pengendalian Internal
– Pengelolaan PNBP jasa Konsesi belum memadai
– Penganggaran belanja beberapa satuan kerja blm sesuai ketentuan
– Penatausahaan Aset Tetap dibeberapa satker belum memadai.

2. Kepatuhan terhadap perundang-undangan
– Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan
– Terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan
– Denda Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak segera dipungut
– Aset yang diperoleh dari hibah belum dilakukan regristrasi dan pengesahan.



Leave a Reply