Internal Quality Control Kemanan Penerbangan Mutlak di Sebuah Bandara

Denpasar, 31 Juli 2019.  Pengawasan keamana penerbangan adalah hal yang mutlak harus dilakukan di bandar udara. Untuk meningkatkan keamanan tersebut maka dipandang perlu melaksanakan bimtek.    Tujuan dari bimtek memberikan panduan tata cara menyiapkan administrasi surat-menyurat, memberikan panduan pelaksanaan pengawasan keamanan  penerbangan  dan memberikan panduan  tata cara evaluasi dan penyusunan  laporan. Pada hari kedua bimtek akan dilaksanakan  kegiatan OJT (Orientation Job Training)  di Bandar Udara  Internasional I Gusti Ngurah Rai  untuk dapat menerapkan teori yang  di dapatkan dihari pertama bimtek.

Kegiatan Bimbingan Teknis  Interal Quality  Control Keamanan Penerbanagan bagi bandar udara di wilayah kerja Kantor  Otoritas Bandara Wilayah IV, di ikuti oleh 34 orang peserta, dari tanggal 31 Juli 2019  sampai dengan tanggal 2 Agustus  2019.

Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional adalah kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain yang terkait keamanan penerbangan. Acara ini sangatlah bermanfaat, terutama untuk para peserta yang telah ditunjuk sebagai Pengawas Keamanan Penerbangan Internal di instansinya masing masing dan untuk pemenuhan regulasi. Ruang lingkup program pengawasan keamanan penerbangan nasional, meliputi:

  1. Semua obyek pengawasan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan keamanan penerbangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan Obyek Pengawasan
  2. Tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan pengawasan keamanan penerbangan, dan
  3. Tahapan dalam proses pengawasan keamanan penerbangan Obyek – obyek pengawasan tersebut harus bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan penerbangan internal.

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana di atas, obyek pengawasan harus: membentuk unit kendali mutu keamanan penerbangan yang terpisah dari unit yang bertanggung jawab melaksanakan operasional keamanan penerbangan.

Berdasarkan hasil pengawasan keamanan penerbangan baik yang dilakukan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan maupun Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, salah satu permasalahan yang sering muncul dan mejadikan temuan adalah Hasil Pengawasan Keamanan Penerbangan Internal yang dilakukan oleh Bandar Udara.

Beberapa Bandar udara di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV belum melaksanakan pengawasan keamanan penerbangan internal, belum mempunyai Program Pengawasan Internal, belum membentuk unit kendali mutu, belum melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur jenderal, dan beberapa Bandar udara yang telah melaksanakan pengawasan internal namun hasilnya belum sesuai dengan Regulasi Keamanan Penerbangan yang berlaku, sehingga besar harapan setelah Bimtek ini setiap Bandar Udara bisa segera membentuk Tim Internal Ouality Kontrol dan semua peserta bisa paham dan mengerti tugas dan Tanggungjawabnya.

Atas dasar itulah, sebuah kegiatan bimbingan teknis menjadi suatu hal yang perlu dilaksanakan. Dan kita patut bersyukur kegiatan bimbingan teknis internal quality control untuk bandar udara di wilayah Kantor otoritas Bandar Udara Wilayah IV dapat terlaksana hari ini sampai selesai.

Dalam sambutan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang di bacakan  Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat  Marthinus Hutasoit, berharap bahwa acara seperti ini dapat berlangsung hingga kemudian hari untuk obyek pengawasan yang lain. Selain itu, saya juga berharap agar para peserta  bisa mengikuti acara ini secara seksama dan bisa mengambil tiap pelajaran di dalamnya dan mewujudkan hasil pelatihan ini di lapangan sehingga pengawasan terhadap petugas Internal dapat terlaksana dengan baik dan membuat laporan sesuai aturan sehingga Keselamatan dan Keamanan Penerbangan bisa terpenuhi.



Leave a Reply