Inspektur Penerbangan Melaksanakan Pengawasan di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid – Lombok

Menuju Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Inspektur Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan monitoring bidang Keamanan, Angkutan dan Kelaikudaraan. Adalah Inspektur Keamanan Penerbanga, Inspektur Angkutan Udara, Inspektur Kelaikudaraan dan Inspektur Pengoprasian Pesawat Udara yang masing-masing akan melakukan pengawasan sesuai bidangnya. Diawali dengan melaksanakan opening meeting untuk memberikan gambaran singkat mengenai maksud dan tujuan kedatangan, Puguh Lukito selaku Kepala seksi Angkutan Udara, Kelaiudaraan, dan Pengoprasian Pesawat Udara mewakili seluruh inspektur yang akan berkegiatan, memaparkan bahwa yang sedang dilakukannya merupakan suatu fungsi pengawasan dalam rangka mewujudkan aspek 3S + 1C (Safety, Security, Services dan Compliance) dan ditambah lagi dengan 1H (Healthy) sehingga apa yang pihaknya lakukan bersama dengan tim inspektur bisa memberikan suatu evaluasi dan Langkah perbaikan kedepan sehingga bisa meningkatkan kualitas dari sector aviasi. Hal ini pun disambut baik oleh Misraenedi sebagai perwakilan dari manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid-Lombok. Beliau mengatakan akan berkomitmen untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada dan berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Monitoring berupa pelaksanaan Ramp Inspection difokuskan pada tiga area yakni terhadap fisik pesawat, area dokumentasi dan lisensi serta kesiapan personil penerbangan dilaksanakan oleh tim Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoprasian Pesawat Udara ini inspeksi lapangan yang direncanakan, untuk memeriksa teknisi yang perform, pesawat dan awak pesawat agar sesuai standar dan persyaratan sesuai regulasi penerbangan sehingga dapat memastikan kondisi sebuah pesawat beserta komponen-komponennya dalam keadaan sesuai dengan standar peraturan penerbangan. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan deretan penerbangan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD Penerbangan No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan  dan SDP yang berlaku di airlines tersebut yakni aircraft management maintenance program mainstore equipment list dan SOP – SOP. Kegiatan ini harus diketahui oleh pilot pramugari dan engineering pesawat kegiatan dimulai dari pemeriksaan fisik pesawat loading unloading, proses refueling serta proses kesiapan pengoperasian pesawat , kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kesiapan kabin, kesiapan peralatan keselamatan , dan emergence evakuasi kesiapan pendukung yang ada di kabin pesawat dan dilakukan inspeksi lisensi yakni kabin dan pilot. Budi Santoso selaku pilot dari maskapai Lion air beranggapan bahwa kegiatan ini berguna dalam menunjang peningkatan pelayanan atau pengawasan, sehingga tidak ada keraguan terhadap masyarakat khususnya pada pemakai jasa penerbangan. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang sangat penting dalam pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan, tentunya kegiatan ini dilakukan untuk dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap pelayanan penerbangan khususnya yang berada di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.

Di sisi lain Tim Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang memiliki tugas  pengawasan dan pengaturan terhadap SDM, prosedur, fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan. Melaksanakan tes tertutup ini merupakan bagian dari pengawasan keamanan penerbangan tujuan dari tes ini adalah menguji efektifitas dari prosedur, personil dan fasilitas kemudian memberikan wawasan kepada personel keamanan penerbangan yang ada di objek pengawasan. Iwan Santoso selaku station manager dari lion group di bandara internasional Lombok mengucapkan terimakasih terkait dengan pengawasan terhadap keamanan ini khususnya di airline Batik Air dan Wings Air, harapannya semoga kedepannya penerbangan dapat terlaksana dengan aman, nyaman dan tetap sesuai dengan protokol Kesehatan.

Dari tim Inspektur Angkutan Udara dalam kegiatan ini melaksanakan monitoring terhadap standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selain itu juga dilakukan inspeksi terkait tarif batas atas dan batas bawah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa standar pelayanan terhadap penumpang khususnya di masa pandemi ini sudah dilakukan dengan standar dan prosedur yang berlaku. Pengawasan di bidang Angkutan Udara dilaksanakan untuk memastikan kegiatan penyelenggaraan angkutan udara di wilayah kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pada intinya secara menyeluruh kegiatan yang dilaksanakan di Bandar Udara Internasional Lombok merupakan wujud tanggung jawab Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sebagai pengawas keamanan penerbangan untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang penerbangan sehingga akan tumbuh keyakinan bagi pengguna jasa atas keamanan yang akan didapatkannya.



Leave a Reply