Inspektor Navigasi Penerbangan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di AirNav Cluster Lombok (Lombok, Sumbawa, Bima)

Praya, 12 Juni 2019. Pembukaan Monitoring Tindak Lanjut  Hasil Pengawasan di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan  (LPPNPI) Cluster Lombok. Beralamat di Bandar Udara Internasional Lombok Jl By Pass BIL Tanak Awu Lombok Tengah – Nusa Tenggara Barat 83573.  Kegiatan monitoring dibuka oleh General Manager  Airnav  Cabang Lombok Bapak I Made Adi Sanjaya di ruang rapat Kantor Airnav Lombok. Dalam sambutan pembukaan GM Airnav menyampaikan agar pelaksanaan kegiatan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan dapat dilaksanakan  guna meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan dan dalam pelaksanaan  monitoring, dan para pengawas dan penyelenggara navigasi dapat bekerja sama dengan baik. Pelaksanaan monitoring dilaksanakan dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2019. Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara dalam sambutannya menyampaikan setiap tahun Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengadakan jadwal monitoring dan pengawasan Bandar Udara yang berada di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Inspeksi dan monitoring merupakan tugas dari Inspektur Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Kegiatan monitoring meliputi pengawasan prosedur, fasilitas navigasi dan kebutuhan sumber daya manusia.

Sejarah berdirinya Air Navigasi (Airnav)

Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang usaha pelayanan navigasi udara. Airnav didirikan pada 13 September 2012 melalui PP No 77 tahun 2012. Airnav Indonesia terbagi menjadi dua ruang udara berdasarkan Flight Information Region (FIR) yaitu, FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang. Jasa yang diberikan oleh Airnav Indonesia meliputi, pelayanan lalu lintas penerbangan, informasi aeronautika, telekomunikasi penerbangan, informasi meteorologi penerbangan, informasi Search and Rescue. Dengan berdirinya Airnav Indonesia maka, keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan dapat terselenggara dengan baik karena sebelumnya pelayanan navigasi di Indonesia dilayani oleh beberapa instansi yaitu Unit Pelaksana Tugas Ditjen Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan bandar udara khusus sehingga menyebabkan adanya perbedaan tingkat kualitas pelayanan navigasi dan tidak fokusnya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Kepemilikan modal AirNav Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai Regulator bagi AirNav Indonesia. Sebagai Perusahaan Umum yang bertujuan untuk meningkat pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia menjalankan Business Process dengan cara Cost Recovery, dengan Visi “Menjadi penyedia jasa navigasi penerbangan bertaraf internasional”, serta “Menyediakan layanan navigasi penerbangan yang mengutamakan keselamatan, efisiensi penerbangan dan ramah lingkungan demi memenuhi ekspektasi pengguna jasa” sesuai dengan misi AirNav Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan Kepatuhan dan kesesuaian terhadap peraturan keselamatan penerbangan di bidang navigasi penerbangan, maka dilaksanakan kegiatan pengawasan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di pimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara Bapak MT. Edison Saragih Sidabutar didampingi oleh Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara Bapak I Made Sutamayasa dan Inspektor Navigasi Penerbangan I Dewa Gede Kesuma Asmara, Desak Putu Sri Darmayanthi dan Yusup . Kegiatan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan di LPPNPI Cabang Lombok, KCP Bima dan KCP Sumbawa, merupakan kegiatan verifikasi kesesuaian SOP dan Prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan terhadap peraturan perundang-undangan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atau prosedur berlaku.  Pelaksanaan monitoring tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 182 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan.

Kegiatan hari pertama pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan Perum LPPNPI Cabang Lombok terkait tindak lanjut hasil temuan audit tahun 2017 dan inspeksi tahun 2019. Dari hasil verifikasi tindak lanjut tersebut terdapat 1 temuan hasil audit 2017 dan 9 temuan hasil inspeksi tahun 2019. Proses tindak lanjut yang dibahas adalah terkait terhadap hasil temuan Bidang Communication Navigation & Surveillence yang telah di identifikasi oleh Inspektur Navigasi dan pemenuhan hasil temuan yang di tindaklanjuti oleh Perum LPPNPI Cabagn Lombok. Temuan terdiri dari temuan kekurangan jumlah personil, temuan kerusakan pada peralatan navigasi dan temuan terkait perpanjangan ijin stasiun frekwensi.

Kegiatan hari kedua pelaksanaan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan Perum LPPNPI Cabang Lombok terkait temuan di tahun 2017, 2018 dan 2019, pada tahun 2019 terdapat 6 temuan di LPPNPI Cabang Lombok. Dari 6 temuan tersebut masih terdapat 2 temuan yang perlu ditindak lanjuti yaitu terkait jam operasional dan jumlah sumber daya manusia yang masih kurang.

Tindak lanjut monitoring Perum LPPNPI KCP Bima tahun 2017 terdapat 1 temuan Bidang Air Traffic Service dan 2 temuan Bidang Communication Navigation & Surveillence dimana temuan masih kurangnya sumber daya manusia di bidang perbaikan peralatan navigasi. Pada tahun 2018 terdapat 6 temuan Bidang Air Traffic Service dan 2 temuan Bidang Communication Navigation & Surveillence. Dimana temuan tahun 2018 pemenuhan terhadap temuan sudah terpenuhi oleh Perum LPPNPI KCP Bima. Sedangkan tahun 2019 terdapat 10 temuan, terdiri dari 8 temuan sudah ditutup karena pemenuhan terhadap temuannya sudah terpenuhi.  2 temuan yang di tindak lanjuti yaitu terkait sumber daya manusia yang masih kurang dan jam operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta temuan kerusakan pada peralatan navigasi.

Selanjutnya menindaklajuti monitoring pada Perum LPPNPI KCP Sumbawa, terdapat temuan yang harus di selesaikan terkait proses adminstrasi dan pemenuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan kegiatan operasional dan pemeliharaan peralatan navigasi penerbangan.



Leave a Reply