FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PPNS PENERBANGAN SIPIL

Analisa dan Evaluasi penanganan kasus-kasus tindak pidana penerbangan di bidang penerbangan sipil serta penguatan organisasi PPNS guna lebih meningkatkan kinerja dan realisasi penegakan hukum UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kegiatan FGD dimaksud dilaksanakan pada Hari senin tanggal 3 Desember 2018 di Hotel Luminor , Pecenongan, Jakarta. Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Bareskrim, serta PPNS. Narasumber pada kegiatan FGD ini dari Bareskrim POLRI, PPNS Pensip.

Di dalam sambutannya, Bapak Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan bahwa :
1. Ke depan dirancang direktorat gakum (penegakan hukum) pengendalian pengawasan dan penindakan hukum;
2. Hasil investigasi tidak bs digunakan sbg barang bukti penegakan hukum;
3. Organisasi hrus dikmbangkan dlm rangka menghasilkan hasil tugas” yg lebih baik dgn memperhatikan sgala unsur;
4. Rencana revisi UU no 1, di pm 41 sbaiknya dimasukkan seksi ppns di otban;
5. Anggaran ppns di otban walaupun tidak ada juknya di pm 41 tp shrusnya diadakan trmasuk pembinaan sdm;
6. Selain security culture, pengumpulan/pertukaran data jg hrus diperhatikan krn ppns psti akan sering berkoordinasi dgn instansi lain sprti karantina, imigrasi, beacuk dll.

Bareskrim
1. HAM sudah diatur dan diawasi dlm KUHAP, formil (administrasi penyidikan), dan materil;
2. Dalam mencari kebenaran formil dan materil kt diberikan kewenangan yg sangat besar yaitu atribusi mandatori UU No1 2009;
3. Secara filosofia Dalam mengamankan locus delikti polisi 1×24 jam dilakukan pengamanan oleh Polisi, lalu stelah itu baru diserahkan ke PPNS;
4. Secara filosofis korwas memberikan penguatan kompetensi dlm mlakukan penyidikan”, mengunpulkan keterangan, barang bukti, dan dokumen” terkait. Selain korwas juga melakukan koordinasi seyogyanya dinamis dan fleksibel karena itu adalah kebutuhan yg permanen dan fundamental.

Subdit dan PPNS
Review Kasus Bomb Joke di Bandar Udara Supadio Pontianak dan Bandar Udara Komodo Labuhan Bajo sehingga bbrpa hal yg prlu diperhatikan adlh sbg brikut :

1. Perlu diperhatikan Unsur tempus dan locus pada tndak pidana penerbangan, tidak boleh trjadi kekosongan 1×24 jika terjadi tindak pidana penerbangan, contoh tsk an. Frantinus Nirigi pada kasus bom joke di dalam pesawat Lion Air Jt 687 rute pontianak – jakarta, prbuatan tsk melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2) UU no 1 th 2009 tntng penerbangan;
2. Terkait dgn kejadian tsb diatas yg sulit adalah penentuan Barang Bukti yg berupa BOM, krn memang tdk ada barang bukti fisik trkait bom dmaksud;
3. Sbelumnya 1×24 jam sudah ada tindakan prtama oleh Polisi brupa BAP trhdp trsangka;
4. Prlunya ditingkatkan kembali tindakan awal yg cepat dlm penanganan kasus tindak pidana penerbangan, dgn meningkatkan koordinasi dgn Polri, mengadakan penguatan, kajian jumlah atau pelatihan SDM PPNS;
5. Hati” pada penerbitan SPDP krn itu menandakan kita sudah siap dalam hal penyidikan walaupun SP3 bisa saja dilaksanakan;
6. Putusan sidang kasus bom joke oleh tsk an. Frantinus Nirigi wni sdng dlm proses sidang yaitu 5 bulan 10 hari krn pada kasus tsb sesuai kputusan hakim pengenaan pasal 437 ayat (2) tidak memenuhi unsur;
7. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tidak hanya diberikan kepada JPU mlainkan juga kepada TSK/terlapor dan Pelapor dlm wktu paling lama 7 hari sejak sprindik dikeluarkan.
8. Permasalahan koordinasi trhadap ditjen imigrasi yg agak sulit, sehingga perlu diterbitkan MOU antar unit kerja terkait trhdap TP penerbangan.

Kaotban Wilayah IV
Paparan Bapak Herson selaku Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yaitu :
1. Harus update regulasi, data”, SOP, ASP agar pada saat ada case dpt ditanggulangi dengan cepat dan baik oleh investigator dan PPNS;
2. Agar slalu membina koordinasi yg baik dgn korwas;
3. Perubahan mainset / Pola pikir wlopun dgn kurangnya jumlah PPNS namun dgn managerial dlam penanganan permasalahan TP dpt ditangani dgn baik dgn pemanfaatan SDM PPNS dan Inspektur yg ada sesuai bidangnya.

Diharapkan kedepannya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan efektifitas dari PPNS, produktifitas dan profesional dgn pembinaan PPNS secara terus menerus meliputi aspek” organisasi, SDM PPNS, sarana, prasarana, anggaran dan korsa.



Leave a Reply