Dokumen Aerodrome Manual harus Active dan Terbarukan

Mangupura,14 Agustus 2019. Workshop pembaharuan Aerodrome Manual (AM) dan Evaluasi terhadap Tindak Lanjut Temuan (TLT) hasil pengawasan di Bidang Bandar Udara Semester I, bertempat di Fontana Hotel Legian. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Penyelenggara Bandar Udara di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bapak Elfi Amir, S.SiT.SE.MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang telah dilaksanakan oleh para Inspektrur Bandar Udara selama semester I tahun 2019, sehingga diketahuii capaian yang dihasilkan serta kekurangan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Pada tahun 2017 ICAO sudah melaksanakan Universal Safety Audit Program (USOAP) kepada Indonesia dan Indonesia mendapatkan nilai Effective Implementation (EI) sebesar 80,34%. Pada area Aerodrome and Ground AIDS/AGA masih ada 36 protocol question yang perlu ditindaklanjuti, antara lain Aerodrome Manual, Aerodrome Surveillance, Implement System for Colleting and Analyzing Aerodrome Related Incident/Safety Occurrence. Untuk menutup Protocol Question tersebut perlu dilakukan tindaklanjut hasil pengawasan dan pelaporan kejadian yang wajib dilaporkan seperti Incident, serious incident dan accident sesuai ketentuan yang berlaku. Juga akan disampaikan materi mengenai opotimalisasi pemantauan dan pelaporan sistem informasi keselamatan penerbangan di Wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV khususnya pada bidang Bandar Udara, yang ada kaitannya dengan temuan-temuan ICAO tersebut. Lebih lanjut Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengatakan Aerodrome Manual adalah dokumen yang bersifat active dan terbarukan, setiap saat bisa di ganti atau diperbaharui datanya. Diharapkan agar setiap Bandar Udara lebih instensif berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara untuk pemberharuan data-data bandara.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq. Bagian Hukum telah memulai menginventarisir pengenaan sanksi administrative terhadap pelanggaran peraturan Perundang Undangan di Bidang Penerbangan sesuai PM 78 tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Pelayanan dan pengendalian di Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara ini adalah sebagai wujud dari program Kementerian Perhubungan yaitu SAFETY, SECURITY, SERVICE + COMPLIANCES (3S + 1 C).

Amanat Undang – Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan penyelenggaraan penerbangan sipil dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan penerbangan sipil dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang tertib, teratur, selamat, aman nyaman, dengan harga yang wajar dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selalu berusaha meningkatkan perannya dalam mewujudkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Bandar Udara yang sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa penerbangan. Tugas dan peran tersebut diimplementasikan dalam bentuk pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur Bandar Udara sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan bandar udara tersebut terhadap regulasi yang berlaku. Setiap hasil inspeksi pada bandar udara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Bandan Usaha Bandar Udara (BUBU) selalu diteruskan kepada pengelola Bandar Udara tersebut untuk ditindaklanjuti agar bisa dipenuhi sesuai standar yang berlaku. Kemajuan dari progress tindak lanjut tersebut seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi pengelola Bandar Udara karena terkait langsung dengan pengelolaan keselamatan operasional Bandar Udara. Diakui beberapa temuan apabila ditindak lanjuti akan memerlukan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya, tapi demi terjaminnya keselamatan penerbangan kita harus berusaha memenuhi kekurangan dan perbaikan terhadap belum terpenuhinya standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.



Leave a Reply