Deklarasi Zona Integritas di Kawasan Bandar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Mangupura, 15 Agustus 2019. Korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum system penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 digit dari tahun 2015 s/d 2017.

Dalam rangka penanggulangan korupsi di kalangan birokrasi, pemerintah melalui Kemenpan RB telah mengeluarkan regulasi Permenpan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas. Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.

Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM. WBK atau WBBM adalah proses atau suatu cara untuk menjadikan Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK-WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark bagi unit kerja lainnya dan harus diberi reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibandingkan dengan unit kerja lainnya.

Bandar Udara Internasional  I Gusti Ngurah Rai merupakan salah satu dari 51 nominasi sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas Prioritas Kawasan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut menuju WBK – WBBM akan segera menindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pengembangan WBK-WBBM. Peran Inspektorat sangat penting untuk pendampingan dan pembinaan.

Pembangunan Zona Integritas Kawasan Bandar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan (Core Business) yaitu “Pelayanan Publik Terhadap Pengguna Jasa Terminal Internasional di Bandar Udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai”; di tandai dengan pemukulan Gong oleh Direktur Navigasi Penerbangan Dirjen Pehubungan Udara  Asri Santosa, S.T., S.Si.T., M.T.  mewakili Dirjen Perhubungan Udara.  Diama sebelumya  stakeholder  yang ada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah menandatangani Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas. Adapun jumlah stakeholder di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai berjumlah 55 stakeholder dan yang wajib membangun zona integritas kawasan adalah  9 unit kerja dan ke-9 unit kerja tersebut telah melaksanakan deklarasi di internalnya masing-masing : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Balai Karantina Ikan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Stasiun Meteorologi Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kepolisian Sektor Kawasan Bandar Udara, Perum LPPNPI Kantor cabang Denpasar, PT. Angkasa Pura I Airport (Persero)

Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepada seluruh aparatur Negara, baik Stakeholder yang berada di Pusat maupun Stakeholder vertikal mulai dari aparatur pelaksana sampai dengan Pimpinan Stakeholder /Unit Kerja agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat menjadi Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Leave a Reply