Bimbingan Teknis Sinkronisasi Program Perpanjangan Sertifikasi Peralatan dan Personel Bandar Udara

Bimbingan Teknis Sinkronisasi Program Perpanjangan Sertifikasi Peralatan dan Personel Bandar Udara yang diselenggarakan oleh DBU Subdit Peralatan & Pelayanan Darurat Bandar Udara di hotel ARA Serpong tanggal 24 – 26 Juli 2019.

Kegitan ini dibuka oleh Bapak Nazaruddin Ahmad selaku pelaksana harian Direktur Bandar Udara dan dipimpin oleh Bapak Cece Tarya selaku Kepala Seksi Sertifikasi dan Personel Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara.

Peserta yang Hadir :
– Perwakilan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I – X

Tujuan Rapat :
1. Pengendalian dan harmonisasi rencana program bidang sertifikasi peralatan dan personil bandar udara.
2. Sinkronisasi & standarisasi implementasi bidang Sertifikasi peralatan dan personil andar udara.
3. Evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi peralatan dan personill bandar udara.

Dalam penutupan disepakati hal2 sbb :
1. Penyeragaman teknis dan proses pelaksanaan perpanjangan sertifikasi peralatan bandar udara (4 poin).
2. Perlu dibuatkan aspek legal terkait pemberlakuan tarif PNBP Rp. 0,- untuk pengujian sertifikasi yang dilaksanakan pada Kantor UPBU.
3. Pembayaran PNBP pengujian dilaksanakan sesuai dengan PM 81 Tahun 2016 yaitu dilakukan sebelum dilaksanakan pengujian.
4. Perlu disiapkan anggaran diklat untuk personel bandar udara yang berada di UPBU dan Inspektur Bandar Udara di Otban untuk peningkatan kompetensi, mengingat saat ini seluruh lembaga diklat telah berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
5. Dengan berlakunya PM 122 Tahun 2018, Inspektur Keamanan Penerbangan bidang PKP-PK dan Salvage berada dibawah tanggungjawab Direktorat Bandar Udara.
6. Perlu adanya revisi terhadap regulasi PKP-PK untuk sinkronisasi dengan pemberlakuan PM 122 tahun 2018.
7. Kalibrasi peralatan pengujian dilaksanakan sesuai dengan manual book.
8. Dalam rangka percepatan pemenuhan persyaratan Inspektur Bandar Udara terkait dengan Sertifikat Kompetensi yang dipersyaratkan, agar masing-masing Otban mensinkronkan program kegiatan dimaksud sehingga dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
9. Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan tupoksi antar Inspektur Bandar Udara, disarankan untuk diadakan Rakornis Inspektur Bandar Udara minimal satu tahun sekali.

Segala bentuk kesimpulan dan pembahasan dalam Bimbingan Teknis ini akan dikonsultasikan kepada bagian Hukum, bagian Kepegawaian, bagian Keuangan, dan bagian Perencanaan DJPU serta pihak terkait sebelum menjadi keputusan.



Leave a Reply