Arsiparis Dalam Konteks Revolusi Industri 4.0

Mangupura, 10 Oktober 2019. Arsip merupakan dokumen sejarah dari suatu bangsa karena mewariskan informasi berharga dari satu generasi ke generasi berikutnya. Deklarasi Universal Kearsipan mengatakan bahwa arsip merekam keputusan, tindakan, dan memori. Arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya. Karena pentingnya fungsi arsip tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa lembaga negara harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.

Peranan arsip dalam mendukung Good Governance adalah dengan menyajikan arsip secara transparan, sebagai prinsip keterbukaan dari penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi kepada publik. Informasi yang dimaksudkan adalah informasi yang autentik bersumber dari arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan disajikan kepada publik. Pada prinsipnya semua informasi dapat diakses oleh publik kecuali informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam pengelolaan arsip tersebut, Kementerian Perhubungan sangat perlu memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan kearsiapan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan merupakan kementerian besar dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) lebih dari 500 (lima ratus) unit sehingga volume arsip yang dihasilkan pun sangat banyak sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaannya.

Hal ini tentu saja memerlukan SDM kearsipan yang handal. Kebutuhan akan peningkatan baik kualitas maupun kuantitas SDM Kearsiapan terutama arsiparis sudah sangat mendesak bagi Kementerian Perhubungan. Terlebih dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berkembang sangat pesat yang hingga saat ini telah mendekati era Industri 4.0. Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut, profesi arsiparis mengalami perubahan yang luar biasa. Selain dituntut untuk mengelola arsip tertulis, para arsiparis juga dituntut untuk menguasai kearsipan dalam konteks revolusi digital yaitu dengan mengembangkan arsip digital.

Dengan demikian, melalui bimbingan teknis ini diharapkan adanya peningkatan kualitas para SDM Kearsipan di lingkungan Kementerian. Sehingga arsip di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat terkelola dengan baik dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi yang ada.

Bali, 09 – 11 Oktober 2019 Mercure Hotel Nusa Dua @ryan



Leave a Reply