RAMP INSPECTION

RAMP INSPECTION

Oleh : Rizqi Wahyu Hidayat (OBU IV)

Hari Raya Idul Fitri 1440 H telah semakin dekat, telah menjadi budaya masyarakat Indonesia untuk melakukan silahturahmi kepada 0rang tua, saudara, rekan-rekan di kampung halaman. Masyarakat di Indonesia membutuhkan moda transportasi yang cepat dan handal untuk bisa segera sampai ke tempat tujuan dengan selamat,aman, dan nyaman. Salah satu solusi transportasi yang cepat dan handal adalah dengan menggunakan pesawat udara. Salah satu tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat Indonesia yaitu dengan memastikan bahwa operasi penerbangan  selamat, aman, dan nyaman.

Ramp inspection atau yang lebih dikenal dengan istilah ramp check adalah salah satu metode yang dilaksanakan pemerintah sebagai Otoritas Penerbangan di Indonesia dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia C.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) untuk mengawasi dan memastikan bahwa operator penerbangan di Republik Indonesia mengoperasikan penerbangan sesuai dengan standard dan peraturan yang berlaku. Hal ini ditujukan supaya seluruh operasi penerbangan berjalan secara eelamat, aman dan nyaman.

Ramp inspection dilaksanakan oleh Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dengan mengacu Staff Instruction SI 8900-6.1 tentang Ramp Inspection . Jumlah item yang diperiksa pada saat Ramp Inspection adalah 58 Item terdiri dari :

  1. Flight Deck (25 Item)
  2. Safety/Cabin Item (15 Item)
  3. Aircraft External Condition (12 item)
  4. Cargo dan Cargo Compartment (3 Item)
  5. General (3 Item)

Kategori temuan pelaksanaan Ramp Inspection ada 3 (tiga) yaitu :

  1. Minor : Kategori 1 yang mempunyai pengaruh sedikit terhadap keselamatan pesawat udara. Contoh : (First Aid Kit sudah kadaluwarsa)
  2. Significant : Kategori 2 yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap keselamat pesawat udara . Contoh ( Fire Extinguisher di Kabin telah habis masa berlakunya)
  3. Major : Kategori 3 yang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap keselamatan penerbangan . Contoh (Life Jacket tidak tersedia)

Follow Up atau tindak lanjut dari Finding/temuan tersebut di atas adalah :

  1. Temuan Kategori Class 1 : Memberikan informasi kepada Pilot In Charge (PIC);
  2. Temuan Kategori Class 2 : Memberikan informasi kepada Operator Penerbangan atau Civil Aviation Authority ;
  3. Temuan Kategori Class 3 : Memberikan batasan-batasan tertentu dalam melaksanakan penerbangan atau pesawat sementara dilarang terbang sampai dilakukan perbaikan;

Semoga seluruh operasi penerbangan di Indonesia selama periode Angkutan Lebaran 1440 H berjalan secara Selamat, Aman, Nyaman.

 



Leave a Reply