Workshop Air Cargo Security

Workshop Air Cargo Security yang dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerjasama dengan Pemerintah Inggris, Pemerintah Australia dan Belanda guna meningkatkan sistem Keamanan Kargo Udara di Indonesia tanggal 22-26 Juli 2019 di The Westin Hotel Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta,
Pada kegiatan pada hari ke-5 (lima) jumat 26 Juli 2019.
Peserta yang Hadir :
– Pejabat Struktural Direktorat Keamanan
Penerbangan dan para Inspektur Kampen
– Otoritas Bandara Wil I &
IV. Para Kasi Keamanan dan pelayanan Darurat bersama Inspektur Kampen Otban I dan IV.
– Aviation Security Liaison Officer (ASLO) British Embassy, Mr.Simon bersama Mrs Mary, dan
– First Secretary (Transport), Risk and Internasional Australian Embassy, Elizabeth Mermood dan Mr. David Scott.

Pemapar hari terakhir :
1. Perwakilan
Pemerintah England UK
2. Diskusi tanya jawab

– Kegiatan workshop pada hari ke 5 meliputi diskusi terkait peraturan/regulasi tentang keamanan Kargo Udara di Regulated Agen (RA) dan Known Consigment (KC) dan penegakan hukum dan sanksi administratif aebagai
Tugas dan kewenangan inspektur Pusat dengan inspektur Otban dan prosedur pemeriksaan & pengawasan inspektur terhadap air cargo RA dan KC
– Perbandingan di RA Indonesia dengan kondisi yang telah dilaksanakan di UK
– Saran dan Masukan setelah kegiatan 5 hari ini dari Australia & UK Embassy
1. Menyiapkan list peralatan pemeriksaan kargo udara
2. Merivi/ mereview kembali tentang standar peralatan pemeriksaan kargo udara dan membuat panduan standar operasional prosedur (SOP)
3. Mereview kembali Program Nasional tentang trainning untuk staf yang bekerja di kargo (termasuk RA/KC) terkait spesifikasi trainning kargo dan spesifikasi diklat petugas pemeriksa kargo
4. Membuat website untuk mempublish list perusahaan RA/KC yang telah mendapat ijin dari DJU.
5. Mereview kembali proses standar sertifikasi dan validasi RA/KC
6. Mereview kembali standar program keamanan KC/RA termasuk pengiriman darat dan rantai pasok
7. Membuat Forum diskusi panel antara pemerintah dan pengusaha kargo udara u meningkatkan prlayanan berdasarkan aturan2 yg telah ditetapkan.

Kegiatan Diskusi dan tanya jawab termasuk pemahaman Aturan2 Indonesia yg di implementasikan di lapangan.



Leave a Reply