Tarif Baru Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menghadiri acara Sosialisasi Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang diselenggarakan oleh PT. Angkasa Pura I I Gusti Ngurah Rai yang juga menghadirkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association (ALFI/ILFA), bebrapa pengelola Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU), Airlines dan mitra terkait.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada para jasa terkait, jasa pengurusan transportasi (freight forwarder), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dan para Airlines bahwa terhitung mulai tanggal 06 Februari 2023, PT. Angkasa Pura I akan menetapkan tarif PJKP2U Domestik dan Internasional yang baru sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Penyesuaian tarif PJKP2U secara teknis operasional telah memperhatikan besaran biaya pokok produksi dan pengembalian investasi serta peningkatan pelayananan.

Penetapan Tarif PJKP2U dilatarbelakangi dengan adanya rapat konsultasi dan tinjauan lapangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atas investasi pengembangan Terminal Kargo dan Pos dan investasi peningkatan infrastruktur dan layanan PJKP2U anatara ALFI dan AP I terkait rencana penetapan tarif PJKP2U, adanya evaluasi tingkat pelayanan (level of service) jasa kebandarudaraan terkait PJKP2U di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pelaksanaan penetapan Tarif PJKP2U juga telah berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan, Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 179 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan serta peraturan terkait lainnya. Penetapan tarif ini telah melalui beberapa proses dari dilaksanakannya kegiatan Level of Service PJKP2U di bulan November 2022 hingga sampai pada penetapan oleh Kementerian Perhubungan bulan Januari 2023.

Dalam rangka memberikan mutu layanan yang baik, keamanan kargo dan pos, PT AP I I Gusti Ngurah Rai telah melakukan investasi untuk peningkatan infrastruktur dan layanan jasa kebandarudaraan kepala pengguna jasa yang diantaranya adalah relokasi terminal kargo dan pos domestik, peningkatan fasilitas pada area terminal kargo Internasional dan Domestik, penyediaan Kargo Integrated System (CIS) dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sesuai dengan yang disampaikan oleh GM PT. AP I I Gusti Ngurah Rai, bapak Handy Heryudhitiawan bahwa penetapan tarif ini telah di assess oleh Tim Kementerian Perhubungan dan telah dilakukan peninjauan pada lokasi pelayanan Kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta telah memperoleh persetujuan. Harapannya sosialisasi ini dapat tersampaikan kepala para mitra dan hal ini bisa diimplementasikan di tanggal 6 Februari 2023 dan menjadi pendorong untuk meningkatkan layanan dan meningkatkan kebutuhan operasional yang semakin baik.



Leave a Reply