Survei Alokasi Frekuensi Radio Penerbangan di Bandar Udara Kabir, Pantar – Nusa Tenggara Timur

Kegiatan . Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 10 November 2020 oleh Inspektur Navigasi Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Manager Teknik dan Manager KKS serta Kepala Satpel Bandara Kabir.

Kegiatan survei frekuensi radio penerbangan dilaksanakan meliputi survei dan monitoring alokasi frekuensi radio penerbangan di Bandar Udara Kabir – Nusa Tenggara Timur.
Beberapa alokasi frekuensi radio penerbangan di Bandar Udara Kabir – Nusa Tenggara Timur yang di survei yaitu: 118.05 MHz, 118.2 MHz dan 118.35 MHz
Kegiatan survei dilakukan di Unit Pelayanan Bandar Udara Kabir, Gedung PKP- PK Bandar Udara Kabir, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat Tx 08° 14’ 42” LS, 124° 13’ 12” BT; Frekuensi yang disurvey juga telah disimulasikan dengan menggunakan software dari ICAO.

Dari kegiatan tersebut, dapat disimpulkan:
Uji coba pengoperasian alokasi frekuensi radio penerbangan di Bandar Udara Kabir berjalan dengan baik, perangkat Portable FSH04 menunjukkan seluruh kondisi alternatif frekuensi yang diuji coba tersebut.

Untuk alokasi frekuensi 118.2 MHz, 118.05 MHz, dan 118.35 MHz teramati tidak ada gangguan;

Pemantauan dilapangan frekuensi 118.2 MHz menunjukkan hasil baik, selanjutnya Direktorat Navigasi Penerbangan dapat menerbitkan surat penetapan frekuensi radio penerbangan di Bandar Udara Kabir secara permanen;

Perum LPPNPI Cabang Kupang dan Perum LPPNPI Unit Kabir agar memonitor penggunaan frekuensi tersebut selama kegiatan operasional penerbangan di Bandar Udara Kabir .

 



Leave a Reply