STAKEHOLDER PENERBANGAN HARUS MITIGASI KEAMANAN TERKAIT PENERAPAN BAGASI BERBAYAR

SIARAN PERS
Nomor: 38 /SP/KSIHU/I/2019

STAKEHOLDER PENERBANGAN HARUS MITIGASI KEAMANAN TERKAIT PENERAPAN BAGASI BERBAYAR

(Jakarta, 23/01/2019) Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menginstruksikan stakeholder penerbangan, terutama maskapai penerbangan, pengelola bandar udara dan Otoritas Bandar Udara (OBU) serta pengguna jasa angkutan udara di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan mitigasi keamanan penerbangan terkait penerapan bagasi berbayar.

Mitigasi diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi akibat kekecewaan penumpang atau hal lain dalam operasional penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar.

“Semua kemungkinan  terkait keamanan penerbangan bisa terjadi kalau ada peraturan baru yang diterapkan. Untuk itu harus dilakukan mitigasi sehingga keamanan penerbangan di lingkungan bandara tetap kondusif. Dengan demikian keselamatan dan keamanan penerbangan juga bisa tetap terjaga,” ujar Polana.

Kepada maskapai penerbangan, Polana menginstruksikan agar terus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan penumpang. Sosialisasi dan komunikasi harus dilakukan dengan berbagai media yang bisa menyentuh masyarakat di berbagai tempat, tidak hanya di seputar bandara saja.

“Memang bagi maskapai sudah diberikan waktu sosialisasi selama 14 hari. Namun setelah itu, maskapai juga wajib terus-menerus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang efektif,” lanjut Polana.

Selain itu, maskapai juga harus menerapkan standard operating procedures (SOP) yang sudah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam setiap operasionalnya. Misalnya, maskapai harus melakukan pelatihan terhadap personil di front desk bandara seperti di bagian check in agar lebih cekatan dan lebih baik dalam berkomunikasi dan melaksanakan tugasnya. Juga harus menambah petugas di lapangan apabila dirasa perlu.

“Maskapai juga harus selalu berkoordinasi dengan pengelola bandar udara dan otoritas bandar udara untuk menjaga keamanan tetap kondusif,” lanjut Polana lagi.

Di sisi lain, Polana juga meminta para pengguna jasa angkutan udara untuk mengikuti aturan penerbangan yang sudah ditetapkan, termasuk dalam hal bagasi berbayar bagi maskapai berbiaya Hal ini karena aturan yang sudah ditetapkan tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan dan kebaikan untuk kedua belah pihak, penumpang  dan maskapai penerbangan.

Terhadap pengelola bandara, Polana mengintruksikan agar membantu maskapai dalam mengelola operasional di bandara. Seperti misalnya memberikan konter check in yang lebih banyak  kepada maskapai sehingga pelayanan lebih cepat. Juga menyediakan aviation security di dekat konter check in untuk lebih memberikan rasa aman sehingga pelayanan lebih lancar.

Sedangkan kepada Otoritas Bandar Udara, Polana meminta untuk mengoordinasikan dan memantau kerjasama antar stakeholder tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Keamanan penerbangan sangat berpengaruh terhadap keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Untuk itu menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk menjaganya dengan baik,” pungkas Polana.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

HARI BUDIANTO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat



Leave a Reply