Sosialisasi PM 46 Tahun 2023 dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penghitungan PAK JFT

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bapak Agustinus Budi Hartono membuka kegiatan Sosialisasi PM 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penghitungan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu (PAK JFT) bagi pegawai Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 21 sampai dengan 23 Januari 2024 di Four Point by Sheraton Seminyak, Bali ini diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang peserta dan mendatangkan 2 (dua) orang narasumber dari Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi – Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan tentang tata cara penghitungan tunjangan kinerja dan tata cara penghitungan PAK JFT.

Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM46 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Terbitnya PM46 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi pertimbangan adanya beberapa peraturan baru yaitu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 254 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga peraturan tentang tata cara penghitungan tunjangan kinerja perlu diselaraskan dengan ketiga peraturan baru tersebut.

Beberapa perubahan mendasar dari penyelarasan peraturan tersebut antara lain: perubahan aspek penghitungan tunjangan kinerja dari unsur prestasi kerja, disiplin kerja, laporan kegiatan bulanan, tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, pegawai yang melaksanakan tugas tertentu, pegawai yang melaksanakan cuti dan lain sebagainya. Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara juga membawa dampak pada tata cara Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu. Sebagai tindak lanjut, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Dengan terbitnya Peraturan ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu, mengingat pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, namun justru atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.

Pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya. Selain itu, seorang pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.



Leave a Reply