Sosialisasi Peraturan terkait Pelayanan Penumpang Berkebutuhan Khusus

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Bapak Cecep Kurniawan, S.T. M.T., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan terkait Pelayanan Penumpang Berkebutuhan Khusus yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 di Hotel Novotel Tangerang.
Adapun materi yang dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari dua sesi, yaitu Pemaparan Standar layanan bagi penumpang disabilitas yang menggunakan transportasi udara sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dari Komisi Nasional Disabilitas. Selanjutnya menjelaskan terkait aksesibilitas di sektor perhubungan udara diantaranya terdiri dari aksesibilitas fasilitas, layanan dan informasi untuk penyandang disabilitas.

Komisi nasional disabilitas mendorong agar dibentuknya regulasi turunan dalam bentuk petunjuk standar pelaksanaan layanan dan sarana prasarana yang aksesibel bagi penumpang dengan semua ragam disabilitas yang komprehensif, mulai dari layanan pemesanan tiket hingga turun dari pesawat.
Sesi kedua yaitu Pemaparan dari Direktur Angkutan Udara tentang standar pelayanan minimal penumpang berkebutuhan khusus. Di dalam PM 30 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal penumpang berkebutuhan khusus disebutkan bahwa Penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama penerbangan (pre-notification). Kategori penumpang kebutuhan khusus terdiri dari Penyandang disabilitas, Lanjut usia (telah mencapai usia 60 tahun keatas), Anak-anak yang berusia 6 – 12 tahun tanpa pendamping, Orang sakit yang membutuhkan fasilitas tambahan, Ibu Hamil dan Penumpang dengan ukuran tubuh besar.

Keluhan terkait pelayanan Penumpang berkebutuhan khusus pada tahun 2023 hanya 5 keluhan (0.3%) dan menduduki urutan terendah dibandingkan keluhan pelayanan lainnya. Namun dapat menjadi issue besar yaitu Kesetaraan, Pelayanan tanpa diskriminasi dan Prinsip no one left behind (untuk disabilitas).
Peserta kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Kepala Biro Hukum, Kementerian Perhubungan, Perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktur Angkutan Udara, Perwakilan Direktorat Bandar Udara, Perwakilan Kantor OBU Wilayah I – X, Perwakilan Kementrian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan juga Groundhandling.



Leave a Reply