Sosialisasi Peraturan Pengangkutan Barang  Berbahaya 

 

Sosialisasi Peraturan Pengangkutan Barang  Berbahaya  dengan tema “Optimalisasi Penanganan Angkutan Barang Berbahaya  ( dangerous goods)  Guna Meningkatkan Kemanan dan Keselamatan Penerbangan”

Praya, 26 September 2018. Industri penerbangan di Indonesia  mengalami perkembangan yang sangat  pesat, dapat kita  lihat sebagian besar bandara yang ada di Indonesia mengalami kenaikan jumlah  penumpang maupun barang baik domestic maupun  intarnasional. Sebagai insan perhubungan udara patut berbangga  terhadap kondisi tersebut, namun tentunya  tidak lupa bahwa  kita dituntut bekerja lebih baik dan menjaga konsitensi  dalam menjaga tingkat keselamatan dan pelayanan kepada para pengguna jasa penerbangan seuai dengan aturan  internasional Annex 18 tentang Barang Berbahaya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019  tentang Penerbangan pasal 139 telah diatur  mengenai  pengangkutan barang berbahaya  dengan pesawat udara, Peraturan Menteri Perhubungan  dan Peraturan Jendeal Perhubugan Udara. Barang berbahaya ( dangerous goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan  kesehatan, keselamatan,  harta benda dan lingkungan. Yang perlu mendapatkan perhatian adalah barang di bawa oleh penumpang pesawat udara berupa bagasi tercatat,  barang kabin yang diawasi oleh  penumpang sendiri.  Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan  timbulnya  kerugian  akibat tidak sesuainya penanganan terhadap  barang berbahaya  yang dapat mengakibatkan accident, incident dan serious accident.

Acara sosialisasi di buka oleh Bapak Oentoeng Boedi Santoso, Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Dalam sabutannya disampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat memantapkan  peranan penting terhadap penanganan barang berbahaya guna peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Peserta sosialisai yang hadir dari PT. Angkasa Pura  I Bandara Internasional Lombok, Operator Penerbangan,  Perusahaan EMPU, ASPERINDO dan Perwakilan dari Kantor Otbu Wilayah I Jakarta, Otbu Wilayah VIII Manado, Otbu VII Balikpapan, serta perusahan ground handling yang beroperasi di Bandara Internasioal Lombok.

Materi Sosialisasi  hari Pertama   Selasa Tanggal 26 Sepetember 2018  disampaikan  oleh narasumber Bapak Ade Yuliana dan Bapak  Mutadi  dengan moderator  Bapak Joko Susanto dengan  materi Pengangkutan  Barang Berbahaya  Dengan Pesawat udara PM 90 Tahun 2013   tentang Keselamatan Pengangkutan Barang  Berbahaya Dengan Pesawat Udara dan Materi Sistem Keamanan Rantai  Pengangkutan  Kargo

 



Leave a Reply