SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 78 TAHUN 2017

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: “ PM 78 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF” di BIDANG KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 di Hotel Aston Inn, Lombok-Nusa Tenggara Barat. Acara dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang diwakili oleh Kepala Bidang Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan yang dihadiri dari perwakilan peserta yang berasal dari Otban IV, Otban V, Otban VII dan Operator Penerbangan AOC 121, 135, 141 dan 145 di wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Narasumber pada kegiatan Seminar ini dari Setditjen Hubud Bagian Hukum dan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Di dalam sambutannya, Bapak Kepala Bidang Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otban Wilayah IV menyampaikan bahwa PM 78 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan operator dan personel penerbangan terhadap peraturan perundangan dan menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharpkan agar seluruh insan penerbangan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh guna mempertahankan dan meningkatkan keselamatan penerbangan sehingga tekad dan kesungguhan yang kuat tentang keselamatan penerbangan dalam mewujudkan cita-cita Zero Risk dan Zero Accident dapat terwujud.



Leave a Reply