SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: PM 27 TAHUN 2021

Gianyar, Kamis tanggal 21 Oktober 2021.  Kegiatan sosialisasi di Hotel Westin Resort & Spa Ubud, Bali,  dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang diwakili oleh Kepala Bidang Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan yang dihadiri dari perwakilan peserta yang berasal dari Otban I- X dan Operator Penerbangan AOC 121, 135, 141 dan AMO 145 di wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.  Pada sambutannya pembukaan acara disampaikan bahwa sosialisasi PM 27 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG- UDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN  sangat penting untuk kesamaan pemahaman, kesamaan persepsi, meningkatkan koordinasi, meningkatkan  kesadaran dan ketaatan operator dan personel penerbangan terhadap peraturan perundangan dan menumbuhkan budaya keselamatan penerbangan. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar seluruh insan penerbangan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh guna mempertahankan dan meningkatkan keselamatan penerbangan sehingga tekad,  dan kesungguhan yang kuat tentang keselamatan penerbangan dalam mewujudkan cita-cita Zero Risk dan Zero Accident dapat terwujud.



Leave a Reply