Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Bapak Agustinus Budi Hartono mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuka acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Acara yang berlangsung pada tanggal 15 dan 16 November 2023 di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi serta sebagai upaya mewujudkan Budaya Anti Korupsi, Anti Gratifikasi dan peningkatan Integritas ASN.


Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh kesamaan pemahaman dalam mengimplementasikan budaya anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Unit Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan terkait materi atau isi dari PM 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai dari Direktorat, Kantor Otoritas Bandara, Balai-Balai, Bagian dan beberapa Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara sebanyak 100 orang secara offline dan sisanya peserta hadir secara online.

 



Leave a Reply