Sistem Informasi Perijinan dan Pengawasan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) Wujudkan TERBAIK

Sebagai proses digitalisasi penyediaan sistem informasi perijinan dan pengawasan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) Inspektur Navigasi Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mengikuti kegiatan Uji Coba Perijinan Sistem PUTA secara online yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting oleh Direktorat Navigasi Penerbangan, Kamis (12/5/2022) pukul 14.30 Wita s.d selesai. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan oleh bapak Okta Kurnia Putra.


Penerbitan dan pengiriman surat persetujuan pengoperasian PUTA melalui sistem secara online mengacu kepada PM 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia. Dalam acara ini dilakukan pengenalan dan penggunaan Aplikasi Online Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia SIDOPI+ (yang terintegrasi didalam aplikasi IMSIS) khususnya untuk aplikasi online pengajuan Perijinan Pengoperasian Sistem PUTA.
Aplikasi online SIDOPI+ dibangun dalam rangka menindaklanjuti perkembangan drone / Pesawat Tanpa Awak (PUTA) / Unmanned Aircraft System (UAS) di Indonesia dan merupakan upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada publik dengan slogan TERBAIK (Transparan, Efisien Efektif, Responsif, Berkesinambungan, Akuntable, Informatif, dan Kreatif).


Aplikasi ini merupakan sebuah sistem yang dikembangkan untuk memanage data – data yang berkaitan dengan proses pengajuan perijinan pengoperasian oleh pemohon, hasil pelaksanaan assessment dari Perum LPPNPI, verifikasi dokumen oleh verifikator, komunikasi melalui sistem antara verifikator dengan pemohon, disposisi melalui sistem oleh pimpinan. Setiap tahapan proses tersebut diatas dapat dimonitor oleh pemohon melalui Email. Sedangkan terkait tupoksi dari Kantor Otoritas Bandar Udara untuk pengawasan system PUTA diwilayah kerjanya akan dapat memonitor melalui aplikasi tersebut.


Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat mempercepat dan mempermudah proses birokrasi terkait perizinan dan registrasi sehingga terproses secara cepat, tepat dan efiesien tanpa mengesampikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Leave a Reply