SIARAN PERS Nomor: 37/SP/KSIHU/I/2019

SIARAN PERS
Nomor: 37/SP/KSIHU/I/2019

BANJIR DI SEKITAR BANDARA MAKASSAR, PENUMPANG TETAP DAPAT LAYANAN MENGACU PADA KETENTUAN BENCANA ALAM

(Jakarta, 24/ 01/ 2019) Banjir yang melanda Makassar dan daerah-daerah sekitarnya sejak beberapa hari yang lalu berdampak pada penerbangan di daerah tersebut. Banjir menghambat para penumpang untuk menuju  Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Banyak penumpang yang terlambat sampai di bandara sehingga ditinggal terbang oleh maskapai penerbangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti meminta para stakeholder dan terutama maskapai penerbangan di Makassar untuk memakai ketentuan terkait bencana alam. Dengan demikian maskapai penerbangan harus memberikan toleransi kepada para penumpang yang terlambat datang ke bandara tersebut.

“Saya sudah memerintahkan pada kantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara tersebut. Saya instruksikan untuk dicari titik temu, yaitu agar membantu penumpang yang terdampak banjir namun di sisi lain juga tidak terlalu memberatkan maskapai penerbangan,” ujar Polana.

Polana juga menekankan bahwa penumpang harus dipastikan dapat diterbangkan sesuai rute yang dituju namun dengan waktu yang menyesuaikan.

Terkait dengan hal tersebut,  Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah V Makassar pada hari Rabu, 23 Januari kemarin telah melakukan rapat kordinasi dengan pihak operator penerbangan yang beroperasi di Bandara Sultan Hasanuddin  dan pihak Angkasa Pura I cabang Bandara Sultan Hasanuddin selaku pengelola bandara.

Dari hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal terkait pelayanan pada penumpang yang terdampak banjir. Pada intinya, seluruh maskapai yang beroperasi dari/ ke Makassar telah sepakat untuk membantu memberi kemudahan dan pelayanan yang baik kepada penumpang yg terdampak banjir tersebut.

Bagi penumpang yang terlambat datang ke bandara, akan diangkut dengan penerbangan berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.

Bagi penumpang yang terlambat sementara sudah tidak ada penerbangan berikutnya akan diterbangkan pada penerbangan  keesokan harinya tanpa dipungut biaya tambahan, namun untuk penginapan tidak ditanggung airline.

Sedangkan bagi penumpang yang terlambat dan membatalkan penerbangan nya, akan dikembalikan seharga tiket tanpa ada potongan biaya.

“Banjir ini adalah bencana alam. Sudah sewajarnya kalau kita memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terdampak. Termasuk di antaranya kepada para penumpang pesawat yang terdampak. Semoga bantuan kita ini dapat meringankan beban mereka. Dan apa yang kita lakukan mendapat balasan pahala yang setimpal dari Allah SWT,” pungkas Polana.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

HARI BUDIANTO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
www.hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat



Leave a Reply