Seminar Strategi Menghadapi Kecepatan Informasi Digital Masyarakat dan Pers

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Saat ini kecepatan mengakses informasi digital yang dilakukan oleh masyarakat dan media pers jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem pelaporan berjenjang yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Untuk mengimbangi kecepatan informasi digital tersebut dibutuhkan strategi agar para pejabat/petugas yang bertugas di bidang kehumasan juga dapat mengakses informasi digital secara lebih cepat.

Tujuan diselenggarakannya Seminar “Strategi Menghadapi Kecepatan Informasi Digital Masyarakat dan Pers” ini adalah untuk menyamakan persepsi dan strategi untuk menghadapi kecepatan informasi digital yang diakses oleh masyarakat umum dan media pers, serta dapat terselenggaranya pengelolaan keterbukaan informasi publik dan dokumentasi secara baik, efisien dan mudah diakses. Seminar diikuti oleh 50 peserta dari  perwakilan UPBU  di wilayah  kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV  dari tanggal 18  sampai dengan  20 Juli 2018. Untuk menyemarakkan acara seminar  panitia mengundang seorang Narasumber.yaitu Bapak Bambang Wijonarko Kepala Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan dengan Materi Pembentukan PPID dan Bapak Heri Gunawan Kasubag Pelayana Informasi dan Dokumentasi dengan  materi Penyusunan SOP. Materi penutup Tentang Strategi  Menghadapi Kecepatan  Informasi  Digital Masyarakat dan pers  Oleh Bapak Gede Arsa  Kasubag Dokumentasi dan Publikasi dari  Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali.  Seminar dapat dilaksanakan dengan  diskusi yang interactive.  Dirapkan semua UPBU dapat membentuk  PPID di masing masing instansi sesegera mungkin dan terwujudnya layanan informasi publik yang  profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam  penyelenggaraan  pembangunan sektor  transportasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur  Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan  dan Instruksi Menteri Perhubungan  Nomor : IM 6 Tahun 2010 tentang Langkah Langkah  Pengelolaan  dan Pelayanan Informasi  Publik  di Lingkungan Kementerian Perhubungan mengatur bahwa setiap  unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi  dalam rangka  informasi publik  secara bertingkat dan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan maupun pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan secara baik, efisien dan mudah diakses serta bersifat desentralisasi. Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV  dengan wilayah kerja  di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur  dengan jumlah wilayah kerja sebanyak 18 (delapan belas) bandar udara, memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan hubungan masyarakat umum dan tersedianya informasi  publik.

 



Leave a Reply