- 20 July 2018
- Posted by: webadmin
- Category: Bali, Berita
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Saat ini kecepatan mengakses informasi digital yang dilakukan oleh masyarakat dan media pers jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem pelaporan berjenjang yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Untuk mengimbangi kecepatan informasi digital tersebut dibutuhkan strategi agar para pejabat/petugas yang bertugas di bidang kehumasan juga dapat mengakses informasi digital secara lebih cepat.
Tujuan diselenggarakannya Seminar “Strategi Menghadapi Kecepatan Informasi Digital Masyarakat dan Pers” ini adalah untuk menyamakan persepsi dan strategi untuk menghadapi kecepatan informasi digital yang diakses oleh masyarakat umum dan media pers, serta dapat terselenggaranya pengelolaan keterbukaan informasi publik dan dokumentasi secara baik, efisien dan mudah diakses. Seminar diikuti oleh 50 peserta dari perwakilan UPBU di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dari tanggal 18 sampai dengan 20 Juli 2018. Untuk menyemarakkan acara seminar panitia mengundang seorang Narasumber.yaitu Bapak Bambang Wijonarko Kepala Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan dengan Materi Pembentukan PPID dan Bapak Heri Gunawan Kasubag Pelayana Informasi dan Dokumentasi dengan materi Penyusunan SOP. Materi penutup Tentang Strategi Menghadapi Kecepatan Informasi Digital Masyarakat dan pers Oleh Bapak Gede Arsa Kasubag Dokumentasi dan Publikasi dari Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali. Seminar dapat dilaksanakan dengan diskusi yang interactive. Dirapkan semua UPBU dapat membentuk PPID di masing masing instansi sesegera mungkin dan terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor : IM 6 Tahun 2010 tentang Langkah Langkah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan mengatur bahwa setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi dalam rangka informasi publik secara bertingkat dan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan maupun pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan secara baik, efisien dan mudah diakses serta bersifat desentralisasi. Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dengan wilayah kerja di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah wilayah kerja sebanyak 18 (delapan belas) bandar udara, memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan hubungan masyarakat umum dan tersedianya informasi publik.