RAPAT KOORDINASI HASIL PEMANTAUAN PENERAPAN SE 13 TAHUN 2020 BANDAR UDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI

Mangupura, Kamis, 27 Agustus 2020 dilaksanakan rapat koordinasi tentang oprasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari corona virus disease 2019 (COVID-19). Mengingat kondisi pergerakan penumpang dan pesawat di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai secara berangsur-angsur telah mengalami peningkatan baik yang berangkat maupun yang datang, dengan didominasi oleh penerbangan domestik karena penerbangan internasional belum dibuka. Terkait dengan pengaturan kapasitas tempat duduk penumpang di dalam pesawat, karena di dalam SE 13 Tahun 2020 terdapat aturan untuk melakukan physical distancing di dalam pesawat yang digunakan sebagai angkutan udara niaga terjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang dengan kapasitas 70% seat, penyediaan 3 row yang kosong dan kewajiban memakai masker di dalam pesawat, thxs yang telah ditentukan sebagai keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara. Selain itu adapun peraturan lainnya yang mengharuskan penumpang untuk mengisi e-HAC, hal inilah yang menjadi tanggung jawab bagi para operator. Sehingga ketentuan-ketentuan tersebut dapat terimplementasi dengan baik di lapangan. Dalam rapat ini bapak Joko Harjani selaku Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan menghimbau kepada seluruh airlines untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, karena Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bertanggung jawab dalam pengawasan penerapan SE 13Tahun 2020.



Leave a Reply