PPID Pro Aktif Dalam Pelayanan Informasi Publik

Biro Komunikasi dan Informasi Publik  Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan melaksanakan Focus Group Discussion  (FGD)  Pemutahiran Daftar Informasi Publik  di Hotel JS Luwansa  Jakarta pada tanggal 05-06 Maret 2019.

Pembukaan FGD oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bapak Joko Sasono  dalam sambutannya  disampaikan bahwa Kementerian Perhubungan pada tahun 2018 memperoleh  Kategori  Menuju Informatif dari  Komisi Informasi Pusat Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Keputusan  No.03/KEP/Ketua-KIP/III/2018 tentang monitoring dan Evaluasi  Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 dengan penilaian 5 kategori, terdiri dari 1. Informatif, 2. Menuju Informatif, 3. Cukup Informatif 4. Kurang Informatif dan 5. Tidak Informatif. Beliau mengajak  bersama –sama terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik, dengan prinsip melayani masyarakat melalui pelayanan informasi publik dengan sebaik baiknya dan semaksimal mungkin. Untuk  PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana UPT ( Unit Penyelenggara Teknis)  diharapkan pro aktif untuk berkoordinasi  kepada PPID Pelaksana maupun PPID Utama, agar pelayanan informasi publik di daerah dapat  terpantau dengan baik serta dapat terekam pada masing masing PPID Pelaksana.

Kegiatan FGD dilaksanakan dengan metode  diskusi panel, bimbingan teknis  dan diskusi kelompok terarah dengan melibatkan  seluruh peserta. Rangkaian kegiatan tersebut antara lain:

  1. Diskusi Panel dengan tema “Pentingnya Daftar Informasi Publik” dengan narasumber Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dan Ketua Komisi Informasi Pusat.
  2. Bimbingan Teknis ( Materi I) dengan pembahasan “Informasi Setiap Saat” dengan Narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat;
  3. Bimbingan Teknis ( Materi II) dengan pembahasan “Informasi Berkala dan Informasi Serta Merta”  dengan Narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat;
  4. Bimbingan Teknis ( Materi III) dengan pembahasan “Informasi Yang di Kecualikan” dengan Narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat;
  5. Pemutahiran Daftar Informasi Publik oleh seluruh peserta FGD.

Maksud kegiatan FGD ini adalah dalam rangka percepatan  Implementasi  Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik dan penerapan  Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor PM 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman  Pengelolaan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Perhubungan .  Peserta yang hadir sebanyak 100 peserta dari UPT di Lingkungan Kementerian Perhubungan.



Leave a Reply