Penyebaran penyakit oleh penumpang pesawat udara

Menunjuk Surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Mataram nomor SR.04.01/2/982/2018 tanggal 29 Nopember 2019 perihal undangan, pada hari ini telah dilaksanakan pertemuan antara seluruh stakeholder kesehatan, asosiasi perhotelan dan CIQ diakses masuk menuju Lombok bertempat di Hotel Kila Senggigi.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang bahaya penularan penyakit yang dapat disebarkan melalui penumpang pesawat udara (terutama penerbangan internasional) ataupun kapal penumpang/barang beserta upaya pencegahan dan penanganannya.

Untuk proses pencegahan dan penanganan maka perlu dibentuk Jejaring Kerja Lintas Sektor pada akses masuk dan wilayah kerja kesehatan dalam kegiatan pemantauan pelaku perjalanan (traveller).



Leave a Reply