Pengendalian Larangan Mudik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Badung, Kamis, 6 Mei 2021 – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Noviansyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bersama dengan Joko Harjani selaku Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan melakukan kunjungan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna memastikan kesiapan pelaksanaan Pos Koordinasi (Posko) Pengendalian Transportasi Udara Masa Angkutan Udara Lebaran Tahun 1442 H. Posko dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 24 Mei 2021 dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses koordinasi, komunikasi dan pelaporan.

Posko pengendalian ini melibatkan beberapa pihak diantara Pangkalan Udara I Gusti Ngurah Rai selaku Komandan Satuan Tugas Covid-19 Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV selaku Koordinator Fungsi Pemerintahan di bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar selaku Leading Sektor Penanganan Pandemi Covid-19, Kepolisian Kawasan Bandara selaku Pengamanan Bandara, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selaku Penyelenggara Bandara dan didukung juga oleh seluruh komunitas bandara yakni BMKG, Airnav cabang Denpasar, Basarnas, CIQ, Operator Ground Handling dan Airlines.
Suasana lebaran kali ini nampak berbeda dengan lebaran sebelumnya, akibat adanya Covid-19 masyarakat sangat dilarang untuk mudik, pergerakan penumpang pun dibatasi. Adapun beberapa titik pemeriksaan di Gedung Terminal Keberangkatan Domestik yang akan dilalui oleh penumpang yaitu pemeriksaan terhadap dokumen keterangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) non Mudik berupa Surat Tugas, Surat Keterangan Sakit, Surat Kematian yang dilakukan oleh tim Posko, apabila seluruh dokumen telah memenuhi syarat maka dokumen akan diberikan validasi berupa stempel, titik kedua akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kesehatan berupa PCR test atau Antigen test atau Genose Test oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, setelah dokumen terpenuhi maka pihak Kesehatan Pelabuhan akan memvalidasi dokumen tersebut. Dokumen penumpang ini akan kembali dipastikan keabsahannya saat penumpang melakukan check in. Ini merupakan antisipasi untuk menghindari terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19.



Leave a Reply