Pengawasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Udara di Bandar Udara Internasional Lombok

Inspektor Angkutan Udara  I Nyoman Suarta SE melaksanakan pengawasan di Bandar Udara Internasional Lombok. Pengawasan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pelaksanaan mengecek tarif batas atas PT Citilink Indonesia PT Garuda Indonesia PT NAM Air PT. Batik Air, PT. Lion Air dan PT Wings Air. Pengawasan dengan menggunakan Standar Operasi Prosedur yang telah ditetapka, Pengawasan pemberlakuan harga tiket dengan cara meminta data  harga tiket  yang sudah dijual oleh airline dan  dokumen terkait dengan harga tiket pesawat, serta  menanyakan langsung ke penumpang. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan  Udara Nomor: KP.358 Tentang Pedoman Pengawasan  Penyelengaraan  Angkutan  Bagi Inspektur  Penerbangan  Bidang Angkutan Udara  adalah melakukan  Inspeksi Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi

Untuk perlu diketahui bahwa tarif yang tercantum di dalam KM: 106/2019 merupakan tarif dasar (basic fare). Harga jual tiket masih perlu penambahan beberapa komponen biaya lagi, seperti: PPN, Iuran jasa raharja dan airport tax (PJP2U).

Harga tiket tertinggi/terendah dapat dihitung sendiri. Formulanya sebagai berikut:
Basic fare + ppn 10% dari Basic fare + IWPU + PJP2U.
Basic fare dari KM 106 thn 2019 :
1. 100% x Basic Fare : Garuda Indonesia ; Batik Air
2. 90 % x Basic Fare : Sriwijaya Air, NAM Air, Trans Nusa, Trigana Air, Travel Express
3. 85 % x Basic Fare : Lion Air, Wings Air, Ind. Air Asia, Susi Air.

Hasil Monitoring Angkutan Udara  Tarif Batas Atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 di Bandara Internasional Lombok pada Tanggal 27 s.d 29 Mei 2019 sbb :

  1. PT. Garuda Indonesia Bandara Internasional Lombok telah menerapkan Tarif Batas Atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi untuk rute penerbangan (LOP-CGK, LOP-SUB, LOP-BMU dan LOP-DPS).
  2. PT. Citilink Indonesia Bandara Internasional Lombok telah menerapkan Tarif Batas Atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019. Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi untuk rute LOP-SUB dan LOP-HLP.
  3. PT. NAM Air Bandara Internasional Lombok telah menerapkan Tarif Batas Atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019. Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi untuk rute LOP-BMU.
  4. PT. Batik Air  Bandara Internasional Lombok telah menerapkan  Tarif Batas Atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi utuk Rute LOP-HLP.
  5. PT. LION MENTARI AIRLINES  Bandara Internasional Lombok telah menerapkan Tarif Batas Atas sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang  Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi untuk rute LOP-BDO, LOP-CGK, LOP-DPS, LOP-SUB, LOP-UPG dan LOP-JOG.

 



Leave a Reply