Pengawasan Keamanan Penerbangan Repeater Station Kintamani

Tim Inspektur Kemanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan inspeksi tindakan korektif terhadap hasil audit keamanan penerbangan di Stasiun Pengulang (Repeater Station) yang berlokasi di Desa Sukawana Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV terdiri dari Ida Ayu Agung Indrayanthi, Ahmad Muhtadi, Triyanto dan I Ketut Oka Mahindrawan.
Stasiun pengulang atau Repeater Station memiliki fungsi sebagai Repeater station atau stasiun pengulang, yaitu stasiun radio otomatis untuk memperluas jangkauan komunikasi. Terdiri dari penerima frekuensi dan pemancar frekuensi berbeda, dihubungkan dengan perangkat pengontrol. Ketika penerima menerima sinyal, pengontrol mengaktifkan pemancar, yang kemudian secara bersamaan mentransmisikan kembali sinyal yang diterima. Repeater biasanya dipasang di atas gedung tinggi atau di gunung, dan dilengkapi dengan sistem antena, sehingga dapat menerima sinyal yang lemah dan jangkauan transmisi yang luas. Repeater ini juga dapat memperluas jangkauan komunikasi. Perlu diketahui, bahwa dalam hal ini seksi Kemanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV memiliki tugas yaitu pengawasan dan pengaturan terhadap SDM, prosedur, fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan. Adapun Maksud dan tujuan dari inspeksitindakan korektif terhadap hasil audit keamanan penerbangan ini adalah untuk memastikan tingkat pencapaian serta efektifitas pelaksanaan prosedur keamanan penerbangan dan memastikan tindakan korektif hasil audit keamanan penerbangan



Leave a Reply