Penandatanganan LOCA antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Kupang, dan Maumere

Penandatanganan Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) antara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Kupang, dan Maumere yang dilaksanakan di  Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar pada tanggal 3 Mei 2024 pukul 10.00 WITA – selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh : -Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; -Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV; -Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar; -Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang; -Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Maumere; -Pejabat dan perwakilan dari masing – masing Instansi yang hadir di lokasi maupun secara online.

Adapun Kegiatan ini terselenggara didasarkan pada tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi guna menghasilkan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara di Indonesia yang cepat dan tepat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan, sehingga dibuat suatu perjanjian kerjasama antara Kantor Otoritas Bandar Udara dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya masing –masing yang dituangkan dalam suatu Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA). Hal ini juga sejalan dengan telah ditadatanganinya perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara nomor: HK.201/2/3/DRJU.KUM-2024 dan nomor: PKS- 83/KS.01.01/IV/BSN-2024 tanggal 29 april 2024.

LOCA ini bertujuan sebagai pedoman bersama bagi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali dan Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerja KOBU IV dalam mengambil sikap dan tindakan terpadu terkait dengan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara serta untuk mengoptimalkan proses koordinasi pertukaran informasi terkait pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara secara cepat, tepat, efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dengan adanya LOCA ini, koordinasi dan kerjasama yang selama ini yang sudah terjalin dengan sangat baik dapat ditingkatkan serta dapat memberikan kontribusi yang positif baik di lingkungan lingkup kerja masing-masing serta pada skala yang lebih besar yakni terhadap dunia penerbangan dan transportasi di Indonesia.



Leave a Reply