Pemusnahan Barang Sitaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Mangupura, 07 Agustus 2019. Press Release Pemusnahan Barang Sitaan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita di Gedung GOI PT. Angkasa Pura I (persero) Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai sebagai berikut:
– Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV yang diwakili oleh Inspektur Keamanan Penerbangan, GM PT Angkasa Pura I yang diwakili oleh Senior Manager Aviation Security, Polsek KP3U, Airport Landside and Environment, dan awak media baik media cetak maupun elektronik;
– Barang sitaan yang berupa prohibited items pada periode Maret s/d Mei 2019 berupa:
1. Power Bank 217 unit
2. Korek Api 212 unit
3. Tongkat Swa Foto 855 Unit;
4. Lain-lain (gunting, cutter, pisau) 1 Karung
– Barang sitaan diserahkan kepada Airport Landside and Environment dari Senior Manager Airport Security untuk proses pemusnahan ;
– Penyerahan barang sitaan disaksikan oleh pihak Otoritas Bandara dan Polsek KP3U (berita acara terlampir);
– hal-hal yang disampaikan pihak Otoritas Bandara pada kegiatan Press Release Pemusnahan Barang sitaan sbb:
1. Apresiasi kepada pihak Angkasa Pura I terhadap kegiatan tersebut yang menunjukkan kepada publik bahwa pelaksanaan pemusnahan barang sitaan telah dilaksanakan oleh pihak Angkasa Pura I sebagai pemenuhan terhadap regulasi penerbangan sipil dan pihak Angkasa Pura I telah memberikan ruang untuk proses pengambilan barang sitaan berupa rentang waktu 1 bulan sebelum barang sitaan tersebut dimusnahkan.
2. Berdasarkan data terkait kuantitas barang sitaan yang tidak menunjukkan kecenderungan penurunan setiap bulan nya, hal tersebut mengindikasikan bahwa perlu ada langkah-langkah yang harus diterapkan oleh pihak Angkasa Pura I untuk mengatasi masalah tersebut.
3. Pihak Otoritas Bandara menghimbau kepada pihak awak media untuk berperan serta dalam mengatasi masalah penyitaan prohibited items dengan memberikan edukasi terhadap pengguna jasa melalui media cetak maupun elektronik terkait barang-barang apa saja yang dilarang diangkut dengan pesawat udara, sehingga proses pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang bawaan lebih efektif dan efisien.



Leave a Reply