Pemeriksaan Salvage di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Mangupura, 21 Januari 2021. Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Bidang PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) dan Salvage Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar melaksanakan pemeriksaan fasilitas peralatan pemindah pesawat udara yang rusak (salvage) pada tanggal 19 s/d 21 Januari 2022. Pemeriksaan tersebut sebagai bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan fasilitas peralatan salvage dan dokumen-dokumen tentang data fasilitas pemindah pesawat udara, data personil pemindah pesawat udara, laporan latihan-latihan, laporan pemindahan pesawat udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kegiatan pemeriksaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, PM 128 Tahun 2015 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 605 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian Kinerja Fasilitas Pelayanan Darurat.



Leave a Reply