INSPEKSI KESELAMATAN PENERBANGAN DI BANDAR UDARA MALI – ALOR

Sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat  Jenderal Perhubungan Udara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mempunyai tugas utama melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara wilayah kerja. Bandar Udara Mali di Alor adalah salah satu dari 15 Bandar Udara di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan wilayah kerja dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara Mali, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV menugaskan Tim Inspektur Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan operasi bandar udara yang pelaksanaannya di mulai pada tanggal 9 s.d 12 Juli 2019.

Selasa, 9 Juli 2019, Tim Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV yang diketuai oleh St. Dani Setiyono, beranggotakan I.G.N.A Lesmana dan Betty Lucia berangkat menuju Kupang dan menunggu penerbangan di hari berikutnya untuk menuju Bandar Udara Mali di Alor.

Keesokan harinya 10 Juli 2019 dari Bandar Udara Eltari Kupang, Tim Inspektur Bandar Udara melanjutkan perjalanan menuju Alor dan tiba di lokasi pada pukul 12.05 WITA. Tim inspeksi diterima oleh Ibu Vera, Kepala Urusan Tata Usaha Bandar Udara Mali.

Dalam opening meeting, St. Dani Setiyono sebagai ketua Tim inspeksi keselamatan operasi bandar udara menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan inspeksi dan meminta disiapkan semua dokumen – dokumen terkait dengan keselamatan operasi bandar udara di Bandar Udara Mali serta meminta personel pendamping selama pelaksanaan kegiatan inspeksi dilaksanakan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi : Aerodrome Manual dan informasi terkait dengan personil, fasilitas/peralatan, SOP Bangunan dan landasan serta SOP kelistrikan. Inspeksi juga dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan kegiatan pengoperasian Bandar Udara di Bandar Udara Mali telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adapun ruang lingkup  inspeksi di UPBU Mali – Alor terdiri dari :

  1. Manajemen bandar udara, berupa informasi umum buku pedoman pengoperasian bandar udara (Aerodrome Manual), data atau informasi lokasi bandar udara dan data atau informasi yang dilaporkan kepada Aeronautical Information.
  2. Melaksanakan kontrol di sisi udara yakni : akses ke dalam daerah pergerakan dan pemeliharaan daerah pergerakan.
  3. Lingkungan bandar udara yaitu : pengawasan terhadap obstacle dan pemeliharaan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi.
  4. Monitoring tindak lanjut hasil inspeksi keselamatan operasi bandar udara sebelumnya.

Kegiatan inspeksi ini dilaksanakan berdasarkan program kerja pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV di Bidang Pengoperasian Bandar Udara yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pada hari Kamis, 11 Juli 2019 di dampingi oleh petugas listrik bandara, Herry Iswanto dan Petugas Banglan (Bangunan dan Landasan), Herman Yosef, Tim inspeksi melanjutkan kegiatan inspeksi kelapangan untuk melihat kondisi fasilitas.dan peralatan di area pergerakan pesawat udara. Inspeksi kelapangan bertujuan untuk memperoleh informasi terbaru dan foto terkait dengan pengoperasian bandar udara. Selain melaksanakan inspeksi, Tim inspektur Bandar Udara juga melaksanakan Pengujian Perpanjangan Rating Personel Bandar Udara atas nama Herman Yosef Livinus yang diadakan di ruang rapat UPBU Mali. Pukul 17.00 WITA dilanjutkan dengan closing meeting.



Leave a Reply