Pasal yang merelaksasi untuk Orang Asing dapat masuk ke Negara Indonesia

Mangupura, 14 Oktober 2020 , Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV melaksanakan Rapat Komite Fasilitasi (FAL) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Rapat FAL dilaksanakan untuk persamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan pihak instansi terkait, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru sebagai pengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan sementara orang asing masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 ini, terdapat beberapa Pasal yang merelaksasi untuk Orang Asing dapat masuk ke Negara Indonesia. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan kesiapan dari stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku.



Leave a Reply