- 15 June 2026
- Posted by: webadmin
- Category: Tak Berkategori
Denpasar, 14 Juni 2026 — Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali – Nusra melaksanakan kegiatan monitoring terhadap penyelenggaraan Festival Layang-Layang yang berlangsung di Pantai Mertasari, Bali, pada tanggal 13–14 Juni 2026. Kegiatan monitoring dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya memastikan pelaksanaan festival tetap memperhatikan aspek keselamatan penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Festival yang diselenggarakan oleh Sabha Yowana Tradisional Kite Festival ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya Bali, menjadi wadah penyaluran minat dan bakat di bidang seni dan budaya, memberikan edukasi budaya tradisional kepada generasi muda, serta menjadi sarana promosi budaya daerah.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 13 – 14 Juni 2026, kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Pantai Mertasari,Bali. Festival diikuti oleh sekitar 900 peserta layang-layang yang terbagi dalam berbagai kategori perlombaan, yaitu kategori Plastik, Remaja, Dewasa, dan Big Size. Adapun jenis layang-layang yang diperlombakan meliputi Pecukan, Bebean, Janggan Buntut, Janggan, dan Blolong.
Berdasarkan hasil monitoring, lokasi kegiatan berjarak sekitar 9,7 kilometer dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk menjaga keselamatan penerbangan, panitia telah menetapkan batas ketinggian layang-layang tidak melebihi 150 meter dengan melakukan pembatasan panjang tali layangan serta memberikan imbauan secara berkala kepada seluruh peserta selama kegiatan berlangsung.
Kondisi cuaca selama pelaksanaan festival terpantau cukup mendukung, dengan arah angin bergerak ke utara dan kecepatan angin sekitar 17,4 kilometer per jam berdasarkan data BMKG. Penilaian lomba dilakukan berdasarkan durasi layang-layang bertahan di udara serta keindahan dan keserasian bentuknya saat mengudara.
*Terdapat Regulasi yang berkaitan dengan terlaksananya kegiatan ini dengan lancar dan aman, sebagai berikut : *
- UU NO.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- KM 9 Tahun 2009 (CASR 101) tentang Unmanned Aircraft and Rocket;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000;
- Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023;
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2004;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE – DJPU 09 Tahun 2025 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengajuan Publikasi Informasi Aeronautika.
Dalam Kegiatan ini juga disampaikan dari Pihak Kantor Otoritas Bandara kepada pihak penyelenggara akan pentingnya melestarikan budaya layangan dengan memperhatikan aspek keselamatan Penerbangan dengan tag line “Jaga Tradisi Layangan, Jaga keselamatan Penerbangan”.
Kegiatan ini juga telah memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam NOTAM Nomor A1684/26 NOTAMN yang berlaku sejak 8 Mei hingga 5 Agustus 2026 dengan batas ketinggian dari permukaan hingga 2.000 kaki (609,6 meter). Dengan pembatasan ketinggian layang-layang maksimal 150 meter, pelaksanaan festival dinilai masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, secara umum Festival Layang-Layang di Pantai Mertasari berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa mengganggu operasional penerbangan di wilayah sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hal – Hal yang menjadi focus pengawasan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan Pengendalian festival layang-layang melalui publikasi NOTAM;
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dengan memastikan kriteria ketinggian tidak melebihi dari yang di tentukan:
- Berkoordinasi dengan panitia terkait waktu pelaksanaan tidak melebihi dari yang ditentukan;
- Monitoring Update Arah Angin dan Kecepatan angin selama pelaksanaan;
Melalui kegiatan monitoring ini, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali – Nusra berharap pelestarian budaya tradisional melalui festival layang-layang dapat terus berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.



