Layanan Angkutan Udara Perintis untuk Rute Baru

Pelaksanaan rapat Evaluasi Subsidi Angkutan Udara Perintis Koordinator Wilayah Waingapu dan Persiapan Pelaksanaan Tahun Anggaran 2022 di Naka Hotel Frans Seda, Kupang, NTT, Kamis (25/11/2021) bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Koordinator Wilayah/PPK KPA Perintis Waingapu serta Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Cakupan Perintis. Rapat evaluasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi serta fungsi koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis. Angkutan udara perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Rapat yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh I Ketut Gunarsa selaku Kepala KPA Waingapu dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam rapat yaitu terkait rute penerbangan angkutan udara perintis Tahun 2022 yaitu Sabu-Waingapu sebanyak 3 kali dalam seminggu, Sabu-Ende sebanyak 2 kali dalam seminggu, Kupang – Kisar sebanyak 1 kali dalam seminggu, Waingapu-Ruteng sebanyak 2 kali dalam seminggu, Sabu-Rote sebanyak 1 kali dalam seminggu, Kupang-Pantar sebanyak 1 kali dalam seminggu, selain itu juga disampaikan terkait rencana usulan rute baru Tahun 2023 yaitu Pantar-Larantuka, Ruteng-Bima, Pantar-Lewoleba, Kupang-Moa.

Diharapkan keberadaan angkutan udara perintis ini dapat menjadi penghubung daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 79 Tahun 2017  tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis.



Leave a Reply