Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi Bali.

Denpsar 11 Juli 2019, Konsultasi Publik dipimpin oleh Bapak Sekda Provinsi Bali (Bapak Dewa Made Indra) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali dan dihadiri oleh Instansi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat. Adapun materi dari Konsultasi Publik tersebut adalah :
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir da Pulau-pulau Kecil adalah suatu pengordinasian perencanaan, panfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, antar sektor, antara ekosistem, darat dan laut serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Perencanaan pengelolaan WP3K, tersiri atas :
a. Rencana strategis wilayah dan pulau-pulau kecil (RSWP-3-K)
b. Renana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K)
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K).
3. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah rencana yang menentukan arah pembangunan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Konsultasi publik juga membahas mengenai rencana Zonasi pemanfaatan lahan pesisir untuk lengembangan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. @martim



Leave a Reply