Kemenhub Telah Terbitkan Persetujuan Penerbangan Penjemputan Warga Negara RRT Di Bandara Ngurah Rai Bali

SIARAN PERS
NOMOR: 51/SP/II/BKIP/2020

 

Kemenhub Telah Terbitkan Persetujuan Penerbangan Penjemputan Warga Negara RRT Di Bandara Ngurah Rai Bali

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari Repblik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali. Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan non komersial.

“Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara RRT yang berada di Bali. Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan, Sabtu (8/2).

Dijadwalkan pesawat tersebut akan tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (8/2), untuk kemudian melakukan penjemputan penumpang para Warga Negara RRT. Diperkirakan waktu penjemputan akan memakan waktu sekitar 2,5 jam sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.

Terkait dengan persiapan penjemputan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2020, untuk menyepakati Standard Operations Procedures (SOP) Penanganan Penerbangan tersebut.

Beberapa garis besar dari SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara RRT di Bali, sebagai berikut :

1. Penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight).

2. Parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.

3. Dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat.

4. Proses Check in, Ruang Tunggu dan Boarding Gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.

5. Sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis Tiongkok di tangga pesawat.

6. Petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (LKW/RDL/YSP/HA).

#PenghubungIndonesia
Jakarta, 7 Februari 2020

KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

HENGKI ANGKASAWAN

Facebook: Kemenhub151
Twitter: @kemenhub151
Instagram: Kemenhub151
Youtube: Kemenhub151
Contact Center: [email protected]
Call Center: (021) 151

Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Perhubungan
Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
Telp: (021) 3811308/3505006/3503385
Fax: (021) 3511809
www.dephub.go.id/[email protected]



Leave a Reply