Kegiatan sosialisasi gangguan layang – layang, drone, laser, balon udara dan permainan sejenis terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah bandar udara

Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2019 di Kantor Camat Kuta Selatan. Sosialisasi dihadiri oleh Bapak Camat Kuta Selatan, Kapolres Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, perwakilan Otoritas Bandara Wilayah IV, Angkasa Pura I I Gusti Ngurah Rai, Perum LPPNPI cabang Denpasar, Kepala desa/ lurah se Kecamatan Kuta Selatan, Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Badung beserta jajarannya.

Di dalam sosialisasi ini disampaikan gangguan yang dapat diakibatkan oleh permainan layang – layang, drone, laser, serta balon udara di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, controlled airspace, prohibited area dan restricted area. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran para warga mematuhi UU No1 tentang Penerbangan terkait Keselamatan Penerbangan dan Perda Bali Tentang larangan layang2, laser, balon. dan juga PM 78 th 2017 tentang Sanksi Administratif khususnya drone  , khususnya di wilayah Kecamatan Kuta Selatan untuk ikut menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.



Leave a Reply