INSPEKSI PELAYANAN DARURAT DAN PEMERIKSAAN PENGUJIAN KENDARAAN UTAMA PKP-PK DI BANDAR UDARA MALI

Alor, 10 Juli 2019, Inspektur Keamanan Penerbangan Bidang PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) dan Salvage Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan inspeksi pelayanan darurat dan pemeriksaan pengujian kendaraan utama PKP-PK di Bandar Udara Mali. Tim inspeksi di pimpin oleh Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Marthinus P Hutasoit yang beranggotakan Kadek Agustina dan Made Suganda. Kedatangan Tim inspeksi di terima oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Ibu Vera dan Kepala Subseksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, Bapak Wardini Bara.

Rangkaian kegiatan inspeksi dimulai dengan rapat pembukaan. Dalam rapat pembukaan Tim inspeksi menyampaikan kepada pihak UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) untuk menyiapkan sejumlah dokumen terkait penanggulangan keadaan darurat bandar udara, Antara lain : dokumen Airport Emergency Plan, data personil PKP-PK, Salvage dan training record, fasilitas pelayanan darurat serta dokumen pendukung lainnya.

Inspeksi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 605 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian Kinerja Fasilitas Pelayanan Darurat, KP 321 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 172 tahun 2017 tentang Petunjuk Tenkis Pengawasan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan) dan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dan sesuai dengan program kerja seksi KP2D (Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Unit PKP-PK adalah salah satu unit kerja yang terdapat dalam struktur organisasi bandar udara yang merupakan bagian dari bidang operasi darat yang mempunyai tugas melakukan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan keadaan gawat darurat di lingkungan bandar udara, menyelamatkan manusia dan barangnya dari suatu pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau kebakaran pada saat take-off atau landing, dan mengendalikan dan memadamkan serta melindungi manusia dan barangnya yang terancam oleh api atau kebakaran, baik itu di pesawat udara atau bukan.

Pada Bandar Udara Mali – Alor memiliki 8 personel PKP-PK yang bertugas terdiri dari 3 orang Aparatur Sipil Negara dan 5 orang honorer, yang telah memiliki lisensi dan rating pelayanan PKP-PK. Para petugas personil bandar udara yang tergabung dalam unit PKP-PK harus mempunyai pengetahuan, peralatan dan keahlihan untuk menghadapi setiap keadaan bahaya yang mungkin timbul pada saat adanya kejadian (incident), kecelakaan (accident), termasuk semua bahaya serta penanggulangan keadaan gawat darurat di lingkungan bandar udara. Untuk itu tugas utama unit PKP-PK yaitu : operasi, maintenance dan latihan. Latihan dimaksudkan untuk menjaga kualitas dari personil PKP-PK dalam menghadapi kejadian yang tidak terduga yang tidak kita harapkan. Maintenance bertujuan untuk menyiapkan kendaraan operasional agar selalu siap sedia apabila dibutuhkan untuk operasional sedangkan operasi merupakan titik puncak dari melakukan latihan dan maintenance yakni melaksanakan pertolongan pada kecelakaan penerbangan dan memadamkan kebakaran (penerbangan dan non penerbangan).

11 Juli 2019, Tim inspeksi melanjutkan kegiatan pemeriksaan pengujian kinerja kendaraan utama PKP-PK dengan parameter pengujian antara lain : pemeriksaan roda kendaraan, fisik kendaraan, top speed, akselerasi, pancaran turret per-menit (discharge rate), jarak pancar turret (discharge range) dan jarak pengereman (stopping distance).  Tujuan dilakukannya pemeriksaan dan pengujian kendaraan adalah untuk memastikan fasilitas kendaraan utama PKP-PK dalam kondisi siap digunakan dan memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KP 14 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), sehingga dapat memenuhi Response Time dan dapat melaksanakan tugas pokok PKP-PK yaitu menyelamatkan jiwa manusia dan harta dari kejadian kecelakaan (incident dan accident) yang terjadi di Bandar Udara dan sekitarnya.



Leave a Reply