Evaluasi Informasi NOTAM Terkait Kebijakan Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia

kegiatan Rapat Lanjutan Evaluasi Informasi NOTAM Terkait Kebijakan Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia yang diselenggarakan hari ini Jumat tanggal 14 Agustus 2020 pukul 09.30 WIB s.d selesai dengan video conference melalui aplikasi ZOOM.

Rapat ini diikuti oleh Direkorat Navigasi Penerbangan, perwakilan Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Bandar Udara, Perum LPPNPI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Otoritas Bandar Udara I, dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.
Adapun rapat membahas perihal evaluasi terhadap informasi NOTAM Terkait Kebijakan Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permnhumkam Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020. Notam ini ditargetkan akan dipublikasikan tangal 18 Agustus 2020 dengan masa berlaku 3 bulan EST (estimate) sesuai dengan ketetuan terbaru.

Dalam rapat ini pula dilakukan kesepakatan terhadap informasi NOTAM meliputi :
– Pengecualian orang yang bisa masuk Indonesia
– Persyaratan bagi yang mendapatkan pengecualian
– Ketentuan pemeriksaan pada saat tiba di Indonesia oleh KKP



Leave a Reply